Fakta Baru! Polisi Sebut Sopir Taksi Lalai dalam Tragedi KRL Bekasi
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Nikita Mirzani/Instagram@nikitamirzanimawardi_17
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengusaha Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan artis Nikita Mirzani. Polisi dituding bersekongkol.
Polda Metro Jaya membantah tuduhan pengusaha Sam Aliano bahwa penyidik "main mata" dengan artis Nikita Mirzani untuk penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti buktikan di pengadilan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (21/8/2018).
Kombes Argo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional menangani kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano.
Sejauh ini, Argo menuturkan polisi telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano sesuai alat bukti yang ditemukan.
Sam Aliano menduga penyidik dan Nikita Mirzani terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak.
"Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi," kata Sam.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano melalui rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara terkait laporan artis Nikita Mirzani.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatra Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.
Elon Musk sebut Neuralink "teknologi level Yesus". Klaim ambisius ini tuai kritik pakar karena kurangnya bukti ilmiah. Simak fakta selengkapnya di sini.
Wali Kota Jogja menemukan kandang ayam, sampah, dan pendangkalan saat susur Sungai Code, Pemkot rencanakan normalisasi.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.