Penyebab Baterai Laptop Cepat Habis yang Perlu Diketahui
Kenali lima penyebab baterai laptop cepat habis, mulai dari kecerahan layar, aplikasi latar belakang, usia baterai, hingga suhu perangkat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi memperoleh sejumlah hak finansial, mulai dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga uang pesangon dari perusahaan.
Besaran manfaat yang diterima tidak sama bagi setiap pekerja. Nilainya bergantung pada saldo kepesertaan, upah yang dilaporkan, masa kerja, alasan PHK, serta persyaratan yang berlaku untuk setiap program.
Karena itu, pekerja perlu memahami perbedaan ketiga hak tersebut agar dapat mengetahui manfaat yang bisa diajukan setelah hubungan kerja berakhir.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama menjadi peserta.
Pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan pencairan saldo JHT selama memenuhi ketentuan. JHT juga dapat diklaim dalam kondisi lain, antara lain ketika peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai ketentuan program.
Besaran dana yang diterima mengikuti saldo JHT masing-masing peserta, sehingga tidak ada nominal yang sama untuk semua pekerja.
Untuk mengajukan klaim JHT, pekerja perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kartu Keluarga (KK);
Buku tabungan;
Surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen bukti PHK yang sesuai ketentuan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO apabila memenuhi persyaratan layanan, atau melalui kanal klaim BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu peserta kembali bekerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, paling lama selama enam bulan. Perhitungan upah dibatasi maksimal Rp5 juta, sehingga manfaat uang tunai tertinggi mencapai Rp3 juta per bulan.
Dengan demikian, besaran manfaat yang diterima setiap pekerja bergantung pada upah yang menjadi dasar perhitungan serta pemenuhan persyaratan program.
Untuk memperoleh manfaat JKP, pekerja harus terdaftar sebagai peserta dan memenuhi ketentuan kepesertaan serta alasan PHK yang dipersyaratkan. Peserta juga harus memenuhi persyaratan terkait komitmen untuk kembali bekerja.
Pengajuan manfaat perlu dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Jika melewati batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP dapat gugur.
Selain bantuan uang tunai, peserta dapat mengakses informasi lowongan kerja, bimbingan jabatan, dan pelatihan kerja sesuai ketentuan program.
Selain manfaat dari program jaminan sosial, pekerja yang terkena PHK dapat memiliki hak finansial dari perusahaan. Hak tersebut dapat meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Ketentuan pemberian dan besaran hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Perhitungan mempertimbangkan masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta alasan terjadinya PHK.
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan tertentu. Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan sesuai masa kerja yang memenuhi persyaratan. Uang penggantian hak dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta hak lain yang diatur dalam ketentuan terkait.
Namun, tidak semua pekerja otomatis memperoleh ketiga komponen tersebut dalam jumlah yang sama. Besaran dan jenis hak yang diterima bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kasus.
Karena itu, pekerja perlu memeriksa dokumen PHK, perjanjian kerja, serta peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama untuk mengetahui perhitungan haknya.
JHT, JKP, dan pesangon memiliki sumber serta mekanisme pencairan yang berbeda. JHT berasal dari saldo kepesertaan, JKP merupakan manfaat program perlindungan kehilangan pekerjaan, sedangkan pesangon dan komponen hak lainnya menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan PHK yang berlaku.
Memahami perbedaan tersebut membantu pekerja menyiapkan dokumen dan mengajukan hak finansial yang sesuai setelah terkena PHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenali lima penyebab baterai laptop cepat habis, mulai dari kecerahan layar, aplikasi latar belakang, usia baterai, hingga suhu perangkat.
Alumni Jepang membentuk KAWAN JAPAN di Sleman untuk memperkuat jejaring dan mendorong lahirnya wirausahawan baru di Indonesia.
Vincent Kompany dilaporkan stabil di rumah sakit setelah pingsan saat latihan Bayern Munich. Klub memprioritaskan pemulihan sang pelatih.
Persijap Jepara tertinggal 0-1 dari Java United pada babak pertama pekan ketujuh BRI Super League 2026/2027. Ciro mencetak gol menit ke-30.
S&P Global memperingatkan ancaman krisis pangan dunia akibat kenaikan biaya diesel, gangguan pasokan pupuk, dan ancaman El Niño.
Pekerja yang terkena PHK berpotensi memperoleh JHT, manfaat JKP, dan pesangon. Simak syarat serta ketentuan setiap hak finansial.