SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Logo Garuda Pancasila di jersei baru timnas Indonesia./Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat Indonesia kini tak perlu lagi khawatir dikenai sanksi pidana ketika mengenakan atribut bergambar Burung Garuda. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang.
Putusan ini sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menggunakan simbol kebanggaan nasional tersebut pada berbagai barang, mulai dari kaus, topi, seragam, hingga atribut lainnya—tanpa dibayangi ancaman jeratan hukum.
Putusan MK: Pasal Inkonstitusional
Keputusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/8/2026).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.
MK secara tegas menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: ... c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang."
Norma yang Sama Pernah Dibatalkan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, substansi norma yang dibatalkan tersebut pada dasarnya sama persis dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Aturan yang sama telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012. Namun, norma dengan substansi serupa kembali dihidupkan dalam KUHP baru yang disahkan pada 2023.
"Jika dicermati secara seksama substansi norma yang termuat dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma pasal 237 huruf c UU 1/2023," jelas Enny saat membacakan pertimbangan.
MK menilai penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Lambang negara tersebut kerap muncul pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.
Larangan Pembuatan Lambang Tiruan Tetap Berlaku
Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak sepenuhnya melonggarkan aturan. Para hakim menolak pengujian terhadap Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan tersebut tetap diperlukan agar tidak terjadi kerancuan dalam mengidentifikasi simbol negara dengan simbol pihak lain.
"Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya," tegas Enny.
Latar Belakang: Gugatan Tujuh Mahasiswi
Permohonan ini diajukan oleh tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT), yakni Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Nailah Putri, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman.
Para pemohon menilai Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara—khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945.
Menurut mereka, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang hanya ingin mengekspresikan nasionalismenya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.