Nomor WhatsApp Hangus? Jangan Panik, Akun Masih Bisa Diselamatkan
Nomor WhatsApp hangus dan tidak bisa menerima kode verifikasi? Simak cara menyelamatkan akun WhatsApp serta seluruh riwayat chat tanpa kehilangan
Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JOGJA—Pemegang paspor Indonesia semakin leluasa bepergian ke luar negeri. Pada 2025, lebih dari 70 negara memberikan akses bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga eTA bagi WNI.
Untuk membantu Anda merencanakan perjalanan yang lancar, berikut adalah panduan lengkap klasifikasi akses masuk bagi pemegang paspor Indonesia di tahun 2025.
Asia Tenggara (ASEAN)
Seluruh negara anggota ASEAN memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI dengan durasi tinggal bervariasi:
- Bebas Visa 30 Hari: Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, Timor Leste.
- Bebas Visa 14 Hari: Brunei Darussalam, Myanmar.
Asia Non-ASEAN dan Timur Tengah
Beberapa negara tujuan populer di Asia Timur dan Asia Tengah juga menawarkan kemudahan masuk:
- Bebas Visa (30 Hari): Hong Kong, Macau, Uzbekistan, Kazakhstan, Tajikistan, Turki (Türkiye).
- Visa Waiver Jepang: Khusus bagi pemegang E-Paspor yang telah melakukan registrasi (valid untuk 15 hari).
- Visa on Arrival (VoA): Maladewa (Gratis 30 hari), Nepal (Berbayar: 15/30/90 hari), Sri Lanka (Berbayar), Azerbaijan (Berbayar/E-Visa).
Eropa
Meski kawasan Schengen tetap mewajibkan visa, terdapat pengecualian di wilayah non-Schengen:
- Bebas Visa 30 Hari: Belarus (Syarat: Masuk/keluar via Bandara Internasional Minsk dan tidak transit dari/ke Rusia).
Amerika Selatan dan Karibia
Kawasan ini dikenal sangat ramah terhadap wisatawan asal Indonesia:
- Bebas Visa 90 Hari: Chili, Kolombia, Ekuador, Barbados, Haiti.
- Bebas Visa 30 Hari: Brasil, Guyana.
- Bebas Visa 180 Hari: Peru.
- Bebas Visa 21 Hari: Dominika.
Afrika
Menawarkan keajaiban alam dan sejarah, beberapa negara Afrika memberikan akses mudah:
- Bebas Visa: Maroko (90 hari), Rwanda (30 hari), Seychelles (Visitor Permit gratis 30 hari).
- Electronic Travel Authorisation (eTA): Kenya (Wajib registrasi secara daring sebelum keberangkatan).
- Visa on Arrival (Berbayar): Tanzania, Madagaskar.
Persyaratan Umum yang Wajib Dipenuhi
Meski berstatus bebas visa, setiap pelancong wajib memastikan dokumen berikut tetap tersedia guna menghindari penolakan di gerbang imigrasi:
1. Masa Berlaku Paspor: Minimal 6 bulan terhitung dari tanggal rencana masuk negara tujuan.
2. Tiket Lanjutan: Wajib memiliki bukti tiket pulang atau tiket menuju negara tujuan berikutnya.
3. Bukti Akomodasi: Reservasi hotel yang valid atau surat undangan resmi dari penjamin di negara tujuan.
4. Kemampuan Finansial: Bukti dana yang cukup (tunai atau mutasi rekening) untuk menunjang biaya hidup selama durasi kunjungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nomor WhatsApp hangus dan tidak bisa menerima kode verifikasi? Simak cara menyelamatkan akun WhatsApp serta seluruh riwayat chat tanpa kehilangan
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.