Perpanjangan SIM Bantul Hari Ini Hanya Dilayani di Satpas
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ng Teong Min (67) dijatuhi hukuman 15 bulan penjara di Singapura setelah terbukti melakukan bigami dan merahasiakan pernikahan kedua selama tiga dekade dari istri pertama dan anak-anaknya.
Menurut laporan Channel News Asia pada Selasa (2/12/2025), Ng mengaku bersalah di pengadilan dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Ia diketahui menikahi istri keduanya di Sarawak, Malaysia, pada 1995, tanpa sepengetahuan istri pertamanya yang dinikahinya sejak 1980.
“Penipuan yang dilakukan Ng Teong Min ini berlangsung selama 30 tahun, sejak 1995 hingga akhirnya terbongkar pada Agustus tahun ini setelah seorang pelapor mengirim surel kepada Otoritas Imigrasi dan Checkpoints,” tulis Channel News Asia.
Dalam persidangan, Ng menangis dan menyatakan penyesalan mendalam. Ia mengakui bertanggung jawab atas rasa sakit dan kebingungan yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
“Saya telah merenungkan pilihan saya dan menyadari bahwa saya telah mengkhianati kepercayaan keluarga serta melanggar hukum,” ujarnya di hadapan hakim. Ia juga berjanji akan menaati hukum dan berusaha menjadi ayah serta kakek yang lebih baik.
Ng mengenal istri pertamanya sejak masa remaja dan menikah pada 1980. Antara 1985 hingga 1995, ia sering bepergian ke Sarawak untuk urusan bisnis, di mana ia kemudian menjalin hubungan dengan perempuan lain. Pada 1995, ia menikah secara adat Tionghoa di rumah orang tua perempuan tersebut melalui upacara minum teh, yang dianggap sah menurut tradisi setempat.
Pernikahan tersebut sengaja tidak didaftarkan secara resmi untuk menghindari pemeriksaan otoritas Malaysia yang dapat mengungkap status perkawinannya di Singapura. Dari pernikahan kedua ini, ia dikaruniai dua anak.
Istri pertamanya baru mengetahui keberadaan keluarga kedua saat penyelidikan berlangsung tahun ini dan kini telah memulai proses perceraian. Jaksa menilai tindakan Ng sangat memberatkan karena dilakukan secara sengaja dan berlangsung sangat lama, meninggalkan istri pertama dalam ketidaktahuan total.
Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa meskipun terdapat faktor peringan karena Ng tidak menipu istri keduanya, hukuman tetap dijatuhkan mengingat skala dan durasi penipuan yang dilakukannya. Kasus ini pun menandai akhir dari sebuah penipuan yang berlangsung selama 30 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal Piala Presiden 2026 hari ini menghadirkan Persija Jakarta vs Port FC dan PSMS Medan vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo.
“Priangan Timur merupakan salah satu wilayah yang pertumbuhan konsumen MAXI Yamaha-nya terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir,"
Uganda resmi menyatakan wabah Ebola berakhir setelah 42 hari tanpa kasus baru. Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil pengendalian dan pemutusan rantai penulara
Selain Mitsubishi Pajero Sport, ada sejumlah SUV bekas yang layak dilirik seperti Toyota Fortuner, Isuzu mu-X, Ford Everest, dan Chevrolet Trailblazer.
Persib Bandung lolos ke semifinal Piala Presiden 2026 usai kalahkan DPMM FC 1-0. Gol Balsa Sekulic dari bola muntah penalti dan pujian untuk pemain muda.