KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Lisa Mariana. - Antara.
Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum selebgram Lisa Mariana dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil memasuki babak baru. Bareskrim Polri secara resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan deadlock atau buntu. Berita ini langsung mendapat respons dari selebritas Ayu Aulia.
"Alhamdulillah, doa aku selama ini dijawab sama Allah Swt," ujar Ayu Aulia, lewat unggahan di akun Instagramnya pada Senin (20/10/2025).
"Pembohong ya pembohong. Aku akan terus menyuarakan kebenaran! Mbak LM bagaimana status tersangkanya?" ucapnya lagi.
Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa semua bukti akan ia hadirkan di persidangan. "Dan ingat ya, bukti di pengadilan akan aku bawa dan aku kasih lihat ke kalian netizen yang selama ini bilang aku pansos," tutupnya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, telah mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Rizki menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Surat panggilan untuk keperluan pemeriksaan pun telah dilayangkan.
Penetapan tersangka ini mengikuti kegagalan proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025) dilaporkan mengalami deadlock atau jalan buntu.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, mengonfirmasi hal ini usai agenda mediasi. "Yang jelas untuk mediasi deadlock," kata Jhonboy.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Bareskrim Polri. Meski mediasi gagal, rencana untuk mengajukan tes DNA ulang tetap akan diupayakan.
"Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti, sampai di mana final perkara ini," ungkap Jhonboy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Dua ASN Kementerian PU dipanggil dari luar negeri karena dugaan suap dan pelanggaran etik. Menteri PU tegaskan disiplin.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
PPIH siapkan jalur khusus lansia di Terminal Ajyad Makkah. Bus shalawat ditambah hingga 140 armada jelang puncak haji.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.