Emil Audero Clean Sheet, Rayo Vallecano Hajar Celta Vigo 3-0
Emil Audero tampil penuh dan mencatatkan clean sheet saat Rayo Vallecano menang 3-0 atas Celta Vigo pada jornada ke-11 Liga Spanyol.
Musisi Nazriel Irham alias Ariel NOAH. /Suara.com-Sumarni
Harianjogja.com, JAKARTA—Musisi Nazril Irham yang akrab dipanggil Ariel NOAH mengajukan pemohon uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Ariel mengaku tidak mau merusak undang-undang.
Ariel mengaku tidak berambisi agar MK mengabulkan permohonan yang ia ajukan bersama 28 musisi kenamaan lainnya itu. Hal terpenting ialah penegasan dari negara mengenai tata kelola royalti di tanah air.
"Kita enggak penting gugatan kita itu diterima, yang penting buat kita itu kayak sidang ketiga, pernyataan dari Presiden dan DPR bahwa 'Enggak, kok, enggak bias undang-undang ini, memang yang mesti dibayar ini’. Itu yang kita perlukan sebetulnya,” ujar Ariel sembari tertawa saat ditemui di ruang tunggu peserta sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ariel merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Ia bersama 28 musisi lainnya mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu yang dipersoalkan Ariel dkk., yaitu frasa "setiap orang" pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Pasal tersebut mengatur setiap orang dapat menggunakan secara komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Frasa "setiap orang" dinilai multitafsir oleh Ariel dkk. Menurut mereka, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sementara penyelenggara pertunjukan seolah-olah dibebaskan dari kewajiban hukum membayar royalti.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, selaku perwakilan dari Presiden, menegaskan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.
Razilu mengatakan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik yang bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMK Nasional, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak.
"Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," tuturnya, Senin (30/6).
Bagi Ariel, penegasan demikian penting untuk diketahui oleh pelaku pertunjukan. "Kita minta waktu itu tolong, dong, dikasih sikap dari pemerintah, ini yang mana yang benar? Karena kita lagi berantem, nih, di bawah. Itu yang kita pingin," ucapnya.
Kendati begitu, Ariel mengakui penegasan dari pemerintah mengenai tanggung jawab pembayaran royalti tidak serta merta diamini oleh pelaku industri. Oleh sebab itu, Ariel berharap putusan MK nantinya memberikan penegasan yang jelas.
MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ariel dkk. Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi Sammy Simorangkir memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Dalam keterangannya, Lesti dan Sammy menceritakan pengalaman pribadi mereka disomasi karena menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Keduanya juga menyinggung soal multitafsir dan kekaburan norma dalam UU Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Emil Audero tampil penuh dan mencatatkan clean sheet saat Rayo Vallecano menang 3-0 atas Celta Vigo pada jornada ke-11 Liga Spanyol.
Sebanyak 168 atlet mengikuti Kejurkot Sepatu Roda Kota Jogja 2026. Ajang ini menjadi sarana pembinaan dan penjaringan bibit unggul.
Raffi Ahmad meminta maaf setelah menghadiri acara Sumpah Pemuda Polda Metro Jaya yang menuai sorotan dan menjadi perbincangan warganet.
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
Mentan Amran menyebut ketersediaan beras Indonesia mencapai 25 juta ton saat 33 negara menyiapkan persediaan pangan untuk kondisi darurat.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.