Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Selain program bantuan subsidi upah atau BSU, Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2025 ini.
Pencairan dana PIP ini akan dilakukan pada periode Juni 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMK/SMK.
Bantuan PIP diberikan khusus kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dipegang oleh keluarga miskin, rentan miskin untuk memenuhi biaya pendirikan seperti perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, uang saku, hingga mendukung biaya praktik, kursus, atau magang.
BACA JUGA: Cara Mengecek NISN untuk Pencairan Dana PIP Termin Kedua Mei 2025
Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga anak dari keluarga terdampak PHK atau berada di daerah konflik juga berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan dan status kelas, sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000
Perbedaan jumlah dana PIP ini terjadi karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan, sementara tahun ajaran dimulai pada bulan Juli.
Berikut cara mengecek status penerima dan pencairan dana PIP Juni 2025:
Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Klik “Cek Penerima PIP”
Jika data penerima cocok, maka sistem akan menampilkan status penerima dana PIP. Sistem juga akan menampilkan apakah pemerima sudah masuk dalam SK Pemberian PIP. Termasuk apakah dana PIP sudah tersedia untuk dicairkan.
Dana PIP belum bisa dicairkan karena sejumlah alasan, antara lain:
Belum tercantum dalam SK Pemberian PIP
Rekening siswa belum aktif atau tidak sesuai
Dana sudah pernah dicairkan sebelumnya
Belum masuk sebagai penerima PIP tahun berjalan
Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak diambil pada periode sebelumnya.
Dalam penyalurannya, dana PIP akan masuk langsung ke rekening milik siswa yang telah terdaftar. Pemerintah berharap melalui PIP Juni 2025, anak-anak dari kelompok miskin dan rentan miskin tetap memiliki akses pendidikan yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, syarat dokumen, alasan pemblokiran, serta risiko ETLE bagi pemilik lama.
Kenali 10 ciri HP terinfeksi spyware, mulai baterai boros, panas, performa lambat, hingga muncul aplikasi asing.
Cristiano Ronaldo meninggalkan timnas Portugal jelang lawan Denmark setelah situasi dengan Jorge Jesus. Ia belum menyatakan pensiun.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Merakit Ayodya di Balai Muslimin, Kelurahan Warungboto
Jadwal semifinal voli pantai Asian Games 2026 Bintang/Sofyan vs Jepang, Kamis (1/10), pukul 13.00 WIB.