Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Selain program bantuan subsidi upah atau BSU, Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2025 ini.
Pencairan dana PIP ini akan dilakukan pada periode Juni 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMK/SMK.
Bantuan PIP diberikan khusus kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dipegang oleh keluarga miskin, rentan miskin untuk memenuhi biaya pendirikan seperti perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, uang saku, hingga mendukung biaya praktik, kursus, atau magang.
BACA JUGA: Cara Mengecek NISN untuk Pencairan Dana PIP Termin Kedua Mei 2025
Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga anak dari keluarga terdampak PHK atau berada di daerah konflik juga berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan dan status kelas, sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000
Perbedaan jumlah dana PIP ini terjadi karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan, sementara tahun ajaran dimulai pada bulan Juli.
Berikut cara mengecek status penerima dan pencairan dana PIP Juni 2025:
Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Klik “Cek Penerima PIP”
Jika data penerima cocok, maka sistem akan menampilkan status penerima dana PIP. Sistem juga akan menampilkan apakah pemerima sudah masuk dalam SK Pemberian PIP. Termasuk apakah dana PIP sudah tersedia untuk dicairkan.
Dana PIP belum bisa dicairkan karena sejumlah alasan, antara lain:
Belum tercantum dalam SK Pemberian PIP
Rekening siswa belum aktif atau tidak sesuai
Dana sudah pernah dicairkan sebelumnya
Belum masuk sebagai penerima PIP tahun berjalan
Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak diambil pada periode sebelumnya.
Dalam penyalurannya, dana PIP akan masuk langsung ke rekening milik siswa yang telah terdaftar. Pemerintah berharap melalui PIP Juni 2025, anak-anak dari kelompok miskin dan rentan miskin tetap memiliki akses pendidikan yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
- Kartu Identitas Anak (KIA) kini hadir dengan format pencetakan baru. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri
Media Vietnam The Thao 247 sebut Timnas Indonesia bakal turun dengan skuad terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026. Maarten Paes hingga Jay Idzes siap bergabung.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral