Enam Perkara Diputus KPPU, Denda Capai Rp767 Miliar
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, SAMARINDA—Media sosial (medsos) sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi remaja. Namun perlu diperhatikan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan mental. Demikian diungkapkan Psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Annisya Muthmainnah.
"Konten-konten di media sosial seringkali menampilkan kehidupan yang tampak sempurna, sehingga memicu pengguna untuk membandingkan diri," ungkapnya di Samarinda, Minggu (19/1/2025) dilansir dari Antara
Annisya menjelaskan bahwa salah satu dampak negatif utama dari kecanduan media sosial adalah munculnya perbandingan sosial. Perbandingan sosial ini dapat berujung pada rasa rendah diri.
Annisya menambahkan bahwa ketika seseorang terus-menerus membandingkan diri dengan orang lain, ia akan sulit melihat hal-hal positif dalam dirinya sendiri. "Ini dapat memicu pandangan negatif terhadap diri sendiri dan menurunkan harga diri," ucapnya.
Ia menyoroti bahwa rasa rendah diri yang muncul akibat perbandingan sosial dapat mendorong individu untuk mencari-cari kesalahan orang lain sebagai bentuk pembenaran diri. "Ini adalah mekanisme pertahanan diri yang tidak sehat," ujarnya.
Fenomena ini, menurut Annisya, terjadi di berbagai kalangan, termasuk generasi Z yang lahir dan tumbuh di era digital. Gen Z memiliki tingkat paparan media sosial yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya.
"Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap dampak negatif media sosial, termasuk perbandingan sosial dan rasa rendah diri," ungkapnya.
Annisya juga menyoroti tren penggunaan akun tambahan (second account) di media sosial. Akun tambahan, menurutnya, seringkali digunakan sebagai tempat untuk berekspresi secara anonim, menguntit akun teman, bahkan terkadang untuk menyebarkan ujaran kebencian atau komentar negatif.
BACA JUGA: Cegah Gangguan Mental Sejak Dini, Pemkot Jogja Bentuk Sekolah Sehat Jiwa
"Akun tambahan bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, akun tambahan bisa menjadi ruang aman untuk berekspresi tanpa takut dihakimi. Namun, di sisi lain, akun tambahan juga bisa disalahgunakan untuk cyberbullying atau perilaku negatif lainnya," papar dia.
Untuk mencegah dampak negatif media sosial, Annisya menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Batasi waktu penggunaan media sosial dan gunakan fitur-fitur yang tersedia untuk mengontrol waktu penggunaan.
"Misalnya, fitur screen time pada smartphone dapat diatur guna membantu kita memantau dan membatasi waktu penggunaan media sosial," ucapnya.
Annisya juga mengingatkan agar pengguna media sosial lebih fokus pada pengembangan diri dan menghargai keunikan diri sendiri. Ia mengajak agar jangan mudah terpengaruh dengan konten-konten di media sosial yang seringkali tidak mencerminkan kehidupan nyata.
"Kita dapat meminimalisasi dampak negatifnya dan memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif, seperti menjalin silaturahim, berbagi informasi dan mengembangkan kreativitas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
Pemerintah menargetkan Zero ODOL berlaku pada 2027, namun masih menghadapi kekurangan anggaran Rp92,9 miliar dan tantangan distribusi logistik nasional.
Kemendag menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen sepanjang semester I-2026 dengan nilai transaksi Rp18,59 miliar. Aduan terbanyak terkait elektronik dan refu
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i meminta penyebab ledakan di MAN 3 Padang ditelusuri secara menyeluruh dan mengingatkan publik tidak terburu-buru menyimpulkan peny
Pemerintah menyiapkan skema pelunasan utang KCIC Whoosh senilai Rp116 triliun tanpa harus membebani APBN. Proses pengalihan aset masih berlangsung.
Pemerintah mempercepat pembangunan KSPEAN Papua Selatan melalui kolaborasi pusat dan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.