Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Sejumlah umat Hindu berjalan mengitari Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (10/3/2024). Prosesi Tawur Agung Kesanga yang diikuti ribuan Umat Hindu dari DI Yogyakarta dan Jawa Tengah tersebut merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YUi
Harianjogja.com, JOGJA—Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 akan diperingati pada hari Senin (12/3/2024) besok. Dalam perayaan ini, umat Hindu biasanya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain itu meskipun di dalam rumah, mereka juga tidak diperkenankan untuk melakukan seperti menyalakan api atau lampu, hingga menikmati hiburan. larangan ini sakral yang tidak boleh dilanggar.
Setidaknya ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan umat Hindu selama perayaan Nyepi. Empat pantrangan ini disebut Catur Brata Penyepian. Selama penyepian merupakan waktu tepat untuk melakukan kontemplasi.
BACA JUGA: Menag: Nyepi dan Ramadan Momentum Introspeksi, Saling Menghormati Ritual dan Tradisi
Selama perayaan Nyepi umat Hindu dilarang untuk keluar rumah atau bepergian kecuali ada keperluan yang darurat dan mendesak. Hal ini dilakukan agar umat Hindu bersungguh-sungguh saat melakukan ibadah.
Umat Hindu tidak diperbolehkan menyalakan api, lampu, dan benda elektronik lainnya. Hal tersebut ditujukan sebagai bentuk simbolis dalam melawan hawa nafsu duniawi.
Umat Hindu juga tidak diperkenankan untuk bepergian. Mereka harus berdiam diri di rumah dan khusyuk beribadah.
Pantangan terakhir adalah bersenang-senang. Dalam Bahasa Bali, lelanguan berasal dari kata langu, yang artinya hiburan atau rekreasi. Hal ini berarti, amati lelanguan tidak mengadakan acara hiburan atau kegiatan bersenang-senang termasuk puasa makan dan minum.
Umat Hindu harus menghentikan sejenak segala bentuk kesenangan duniawi agar fokus sembahyang. Oleh sebab itu, tak ada toko dan tempat hiburan yang buka selama Nyepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.