Menpar Bawa Wonderful Indonesia Gastronomy 2026 ke Solo dan Jogja, Ini Alasannya
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
BACA JUGA : Pasar Murah Tahap Pertama di Gelar di Kemantren Jetis Kota Jogja, Sasar 200 Warga
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu 2/3/2024).
Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.
Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat. “Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial. Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.