Umat Katolik Juga Berpuasa saat Rabu Abu, Begini Aturannya...

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Rabu, 22 Februari 2023 15:57 WIB
Umat Katolik Juga Berpuasa saat Rabu Abu, Begini Aturannya...

Sejumlah sukarelawan RKMD tengah bertugas mengkondisikan lalu lintas di depan Gereja St Aloysius Gonzaga Mlati, Sabtu (25/12/2021).-Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA—Pada hari ini, Rabu (22/2/2023), umat Katolik di seluruh dunia merayakan Hari Rabu Abu sebagai permulaan masa Prapaskah. Tidak hanya mengikuti misa, umat Katolik juga menjalani pantang dan puasa saat perayaan ini.

Lalu bagaimana aturan pantang dan berpuasa bagi umat Katolik? Berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari Instagram resmi Uskup Keuskupan Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko, dijelaskan bahwa hari puasa bagi umat Katolik pada 2023 jatuh pada Rabu Abu, 22 Februari 2023 dan Jumat Agung pada 7 April 2023. Hari pantang jatuh pada Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaskah (22 Februari-7 April).

"Berpuasa adalah makan hanya satu kali saja dalam sehari, yakni pada Rabu Abu dan Jumat Agung Sengsara dan Wafat Tuhan. Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun 60," tulis Uskup Rubiyatmoko dikutip Harianjogja.com, Rabu.

Baca juga: Terasering Sitegong, Surga Alam dengan Latar Gunung Sumbing

Sementara yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai ada hari Rabu Abu dan Jumat selama masa Prapaskah.

Namun sesuai tradisi gereja universal, berpantang ini dapat dilakukan juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali Jumat itu merupakan hari pesta wajib. Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap 14 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Instagram

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online