Smartfren Fun Run 2025 Giliran Sambangi Klaten dan Kebumen
Smartfren menggelar Smartfren Fun Run 2025 di dua daerah di Jawa Tengah, yaitu di Klaten pada 23 November 2025 dan di Kebumen pada 29 November 2025.
Ilustrasi kosmetik ilegal.
Harianjogja.com, BANDAR LAMPUNG—Keberadaan media sosial membuat orang makin sadar pentingnya produk perawatan kulit dan kosmetik illegal berbahaya bagi konsumen maupun penjual.
Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk perawatan kulit dan kosmetik adalah adanya label Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman BPOM.
Hal itu diungkapkan Rosmerry Simanjuntak dari MM Aesthetic Clinic dalam rilis kepada Harian Jogja, Rabu (28/12/2022). Menurut dia, penggunaan perawatan kulit dan kosmetik tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.
“Dianjurkan menggunakan produk perawatan kulit yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter ahli,” paparnya.
Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).
Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.
Perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur soal ancaman penjara 15 tahun dan denda palin banyak Rp1,5 miliar kepada orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Smartfren menggelar Smartfren Fun Run 2025 di dua daerah di Jawa Tengah, yaitu di Klaten pada 23 November 2025 dan di Kebumen pada 29 November 2025.
Simak jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 lengkap dengan niat, tata cara, dan keutamaannya menjelang Iduladha.
PLN pastikan listrik Sumatra pulih bertahap usai gangguan transmisi, 176 gardu induk kembali normal.
Selat Solo jadi alternatif olahan daging kurban yang unik. Perpaduan Jawa-Belanda, lezat, dan makin populer saat Idul Adha.
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.