Start 22 Juni, Pasar Kangen TBY 2026 Suguhkan 300 Gerai Tempo Dulu
Pasar Kangen Taman Budaya Yogyakarta 2026 akan dimulai pada 22 Juni sampai 28 Juni 2026 dengan menyuguhkan sedikitnya 300 gerai kuliner tradisional dan kerajina
Ilustrasi kosmetik ilegal.
Harianjogja.com, BANDAR LAMPUNG—Keberadaan media sosial membuat orang makin sadar pentingnya produk perawatan kulit dan kosmetik illegal berbahaya bagi konsumen maupun penjual.
Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk perawatan kulit dan kosmetik adalah adanya label Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman BPOM.
Hal itu diungkapkan Rosmerry Simanjuntak dari MM Aesthetic Clinic dalam rilis kepada Harian Jogja, Rabu (28/12/2022). Menurut dia, penggunaan perawatan kulit dan kosmetik tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.
“Dianjurkan menggunakan produk perawatan kulit yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter ahli,” paparnya.
Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).
Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.
Perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur soal ancaman penjara 15 tahun dan denda palin banyak Rp1,5 miliar kepada orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar Kangen Taman Budaya Yogyakarta 2026 akan dimulai pada 22 Juni sampai 28 Juni 2026 dengan menyuguhkan sedikitnya 300 gerai kuliner tradisional dan kerajina
Spider-Man: Brand New Day tembus 1 juta penonton di Indonesia dalam 2 hari. Rekor pembukaan terbesar 2026, menggeser The Odyssey. Simak sinopsis dan dampaknya!
PT Prodia Widyahusada Tbk (Prodia/IDX: PRDA), jaringan laboratorium klinik swasta terbesar di Indonesia, membukukan pendapatan sebesar Rp1,11 triliun
Residivis berinisial FAPP ditangkap polisi setelah mencuri puluhan bungkus rokok senilai Rp3 juta dari warung di Dlingo, Bantul, dengan modus berpura-pura menja
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.