Bakal Di-Take Down, TikTok Resmi Larang Konten Sambil Setir Mobil

Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih Jum'at, 19 Agustus 2022 05:47 WIB
Bakal Di-Take Down, TikTok Resmi Larang Konten Sambil Setir Mobil

Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator\'s Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada

Harianjogja.com, SOLO—Aplikasi edit dan streaming video TikTok mengeluarkan larangan baru mengenai pembuatan konten untuk penggunanya. TikTok secara resmi melarang adanya konten yang menampilkan kegiataan menyetir mobil karena dianggap berbahaya.

Country Head of Operation TikTok Indonesia, Mahwari Sadewa Jalutama, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan panduan komunitas untuk membangun ekosistem yang lebih baik.

"Panduan komunitas itu perlu ada, karena untuk membangun ekosistem yang lebih nyaman, lebih baik, dan menjaga amanat privasi untuk temen-temen buat konten dan sebagainya," kata Tama dalam keterangan resminya pada Minggu (14/8/2022).

Ia memastikan konten yang melanggar ketentuan tersebut akan di-take down hingga diblokir.

BACA JUGA: Jawal Peluncuran One Piece 1057, Tiga Nakama Baru Bakal Diumumkan

"Ketika menyalahi aturan akan kami proses sesuai aturan yang kami tetapkan, mungkin ada yang di-takedown, dan mungkin kalau ada beberapa yang udah banyak pelanggarannya akan bisa kena banned," lanjutnya.

Setidaknya, ada 10 panduan komunitas yang perlu dipahami para pengguna TikTok yakni:

  1. Keamanan anak di bawah umur, berhubungan dengan kasus kriminalitas dan eksploitasi anak
  2. Ketelanjangan orang dewasa dalam aktivitas sosial media
  3. Ekstremisme brutal yang mempromosikan aksi terorisme, kejahatan, dan hal lain yang berbau kekerasan
  4. Konten kekerasan dan mengerikan yang mempromosikan kekerasan, bahkan pada tahap penyiksaan
  5. Perundungan dan pelecehan
  6. Konten integritas dan keaslian yang dapat mengandung misleading atau misinformasi
  7. Menyebaran konten kebencian yang menyerang atau mengindikasikan kekerasan terhadap individu atau kelompok
  8. Larangan aktivitas ilegal untuk mempromosikan barang maupun kegiatan tidak sah
  9. Tindakan dan tantangan berbahaya
  10. Konten yang mengarah ke bunuh diri atau melukai diri sendiri

BACA JUGA: Tiga Film Indonesia yang Rilis Pekan Ini: Ada Film Nicholas Saputra

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos

Share

Sirojul Khafid
Sirojul Khafid Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online