Syarat dan Cara Ganti KTP rusak

Jumali
Jumali Rabu, 01 Juni 2022 06:47 WIB
Syarat dan Cara Ganti KTP rusak

Ilustrasi. /JIBI-Solopos

Harianjogja.com, JOGJA — Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus segera diperbaiki. Selain karena ada data penting, penggantian KTP yang rusak juga diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan Anda saat mengganti KTP yang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini :

Syarat ganti KTP rusak:

1. Membawa KTP yang rusak.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).

Cara Ganti KTP Rusak

1. Di Dukcapil

- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan.
- Jika sudah jadi, Anda akan dihubungi dan Anda perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan.

2. Online

- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online