Mau Adopsi Anak? Ini Prosedurnya

Jumali
Jumali Minggu, 10 April 2022 13:47 WIB
Mau Adopsi Anak? Ini Prosedurnya

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JOGJAAdopsi anak di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana, jika hendak mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Prosedur pengangkatan anak memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun sejumlah kelengkapan orangtua angkat dalam prosedur adopsi anak wajib memenuhi syarat, antara lain:

- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Indonesiabaik

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online