Ingin Melahirkan Ditanggung BPJS? Ini Syarat & Alurnya

Jumali
Jumali Minggu, 27 Februari 2022 02:47 WIB
Ingin Melahirkan Ditanggung BPJS? Ini Syarat & Alurnya

Ilustrasi melahirkan./Huffington Post

Harianjogja.com, JOGJAMelahirkan adalah salah satu yang ditanggung BPJS. Namun, untuk bisa ditanggung oleh BPJS, ada sejumlah prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini :

- Syarat

1. KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)
2. Kartu BPJS asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Surat rujukan dari faskes 1
5. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

- Alur

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Faskes 1 disini adalah klinik, puskesmas, dan praktik dokter yang tertera di kartu peserta BPJS.

2. Pemeriksaan Ibu Hamil

Setelah itu, kondisi ibu hamil dan bayi akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

3. Dapatkan Surat Rujukan RS

Surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat seperti fasilitas peralatan medis tidak memadai dari faskes 1. Selain itu, surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit.

4. Tempat Persalinan Sesuai Faskes

Tempat persalinan ibu hamil berdasarkan anjuran dari faskes dan kondisi kesehatan. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat.

5. Klaim

Setelah melahirkan normal ataupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online