e-KTP Hilang, Ini Cara Mencetak Ulang

Jumali
Jumali Rabu, 26 Januari 2022 04:27 WIB
e-KTP Hilang, Ini Cara Mencetak Ulang

Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto


Harianjogja.com, JOGJA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Namun, aktivitas setiap warga yang beragam membuat kemungkinan e-KTP hilang sangat tinggi. Lalu bagaimana jika e-KTP hilang? Tidak ada cara lain selain membuat e-KTP lagi.

Berikut cara Membuat e-KTP yang Hilang

Untuk mengurus e-KTP yang hilang sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya. Anda tidak perlu melakukan perekaman kembali dan tinggal cetak saja.

Anda hanya perlu membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian dan meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang. Setelah itu Anda dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat guna meminta e-KTP dicetak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online