27 Orang Tewas dalam Dua Penembakan Massal di Afrika Selatan
Dua penembakan massal di Afrika Selatan menewaskan 27 orang dan melukai puluhan lainnya. Polisi memburu para pelaku.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Namun, aktivitas setiap warga yang beragam membuat kemungkinan e-KTP hilang sangat tinggi. Lalu bagaimana jika e-KTP hilang? Tidak ada cara lain selain membuat e-KTP lagi.
Berikut cara Membuat e-KTP yang Hilang
Untuk mengurus e-KTP yang hilang sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya. Anda tidak perlu melakukan perekaman kembali dan tinggal cetak saja.
Anda hanya perlu membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian dan meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang. Setelah itu Anda dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat guna meminta e-KTP dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua penembakan massal di Afrika Selatan menewaskan 27 orang dan melukai puluhan lainnya. Polisi memburu para pelaku.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.