SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Kalap setelah menerima gaji harusnya tidak Anda lakukan. Sebab, hal itu akan membuat Anda melupakan sejumlah prioritas yang harus dibayarkan dari gaji Anda.
Untuk mencegah Anda menjadi kalap karena gaji, maka alangkah baiknya melakukan pengaturan skala prioritas dari gaji yang Anda terima.
Berikut beberapa hal yang harus jadi prioritas saat Anda menerima gaji :
Sesaat setelah menerima gaji, sebaiknya Anda sisihkan untuk membayar utang. Sebab, jika sudah melewati masa gajian maka akan berdampak pada keterbengkalaian dan tidak terbayarkan utang Anda.
Stok kebutuhan pokok disini adalah untuk bertahan hidup selama satu bulan. Rencanakan apa saja kebutuhan pokok yang harus dibeli untuk satu bulan.
Utamankan gaji Anda untuk membayar cicilan. Jangan sampai cicilan Anda menunggak. Sebab, akan panjang urusannya jika sampai menunggak cicilan.
Selipkan uang untuk menabung. Sebab, tabunganmu ini bisa untuk menutup kebutuhan tambahan biaya mendesak.
Jangan lupa berbagi. Sebab, berbagi tidak akan membuat kita tamak dan memperlancar rezeki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te