Kasus Korupsi Petral Berlanjut, Sudirman Said Jalani Pemeriksaan
Sudirman Said kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2015. Ini merupakan pemeriksaan k
Nikita Mirzani. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan seorang bernama Abdul Malik atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Ia menyebut tidak ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan bintang film Comic 8 itu.
"Niki hanya mengatakan bahwa bla-bla dan seterusnya itu ada disampaikan ke saya, itu normal-normal saja. Itu bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, nggak seperti itu dong," kata Fahmi Bachmid di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021), seperti dikutip dari Suara.com--jaringan Harianjogja.com, Selasa (10/8/2021).
Fahmi Bachmid sudah mendengar secara langsung dari Nikita Mirzani. Namun ia tak menjelaskan perkataan mana yang diduga sebagai pencemaran nama baik.
"Ya kalau Niki bilang bukan perbuatan yang dia memfitnah, mendekriditkan nama baik bukan-bukan," ungkapnya.
Laporan polisi di Demak itu ditanggapi santai oleh pihak Nikita Mirzani.
Baca juga: Dapat Tumpeng Nasi Kuning dari Pendeta, Gus Miftah: Makan Nggak? Ya Makanlah...
"Jadi kalau orang melapor itu sah-sah saja, semua orang berhak melapor tapi apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana itu kan memerlukan proses yang panjang," imbuhnya.
Pelaporan terhadap Nikita Mirzani sebelumnya diungkap oleh pengacara Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh. Alexander mengatakan kliennya keberatan dengan unggahan di Instagram Stories Nikita.
"Saudari NM memajang dua foto klien kami. Pertama klien kami dilingkari wajahnya atau ditandai. Kedua dengan tulisan menuduh dan profokatif tanpa alasan dan bukti apapun terkait klien kami," kata Alexander, Minggu (8/8/2021).
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga disebut mengirim pesan dengan nada mengancam melalui direct mesage (DM) Instagram.
"Bahkan, saudari NM mengirimkan pesan lewat Direct Mesage (DM) ke akun instagram klien kami (Abdul Malik) dengan ancaman dan hinaan banyak kata-kata kasar di dalam sana," ujar Alexander.
"Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Sudirman Said kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2015. Ini merupakan pemeriksaan k
DKP Bantul menyiapkan penebaran lebih dari 48.000 benih ikan nilem dan tawes di enam sungai untuk menjaga populasi ikan lokal dan kelestarian lingkungan.
Penyaluran KPR Sejahtera FLPP telah mencapai 101.978 unit rumah hingga 15 Juli 2026 dengan nilai pembiayaan Rp12,67 triliun bagi MBR.
Pemerintah membayar bunga utang Rp514,39 triliun sepanjang 2025 atau hampir 20 persen dari total belanja pemerintah pusat.
The Jayakarta Yogyakarta menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang pendidikan dengan menjadi narasumber dalam kegiatan MPLS
Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza mendorong pembiayaan berbunga rendah dan perlindungan produk lokal saat meninjau PLUT Kulonprogo.