Penetapan Tersangka Raudi Akmal Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
Millen Cyrus./Instagram millencyrus-suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akhirnya memindahkan tersangka kasus narkoba selebgram Millen Cyrus dari sel laki-laki ke sel khusus. Penempatan Millen di sel laki-laki sebelumnya menuai protes karena dia disebut berstatus transpuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi bukan tak punya alasan kenapa sebelumnya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki. Berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Millen berjenis kelamin laki-laki.
Lagipula, Yusri menambahkan, sejauh ini polisi belum menerima salinan putusan pengadilan terkait perubahan gender Millen.
"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum," ujarnya.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap, Pasrah di Kasur, Menyerah pada Polisi
Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi untuk sementara menempatkan Millen di sel khusus.
"Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," kata Yusri.
Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, keponakan Ashanty ini ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.
Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.
Baca juga: Video Syur, Polisi: Memang Ada Indikasi Mirip Artis GA
Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
DPR AS melalui Jamie Raskin membuka penyelidikan terhadap FIFA dan hubungan Gianni Infantino dengan Presiden Donald Trump. FIFA diminta menyerahkan sejumlah dok
Job Fair Bantul 2026 akan digelar pada 6-7 Agustus di Stadion Sultan Agung. Sebanyak 15 perusahaan membuka sekitar 1.000 lowongan kerja dengan target 750 pencar
TECNO, brand teknologi inovatif berbasis AI, resmi meluncurkan TECNO MEGABOOK K14S. Laptop berukuran 14 inci ini memadukan performa tingg, desain premium
Pablo Nieto menyebut Maverick Vinales bisa dilupakan dalam sehari di MotoGP. Cedera dan konflik dengan KTM membuat masa depannya terancam.
Psikologi mengungkap keterbukaan terhadap pengalaman menjadi sifat yang paling erat kaitannya dengan kreativitas, inovasi, dan kemampuan berpikir lintas disipli