BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan di Awal Oktober 2026
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
Millen Cyrus./Instagram millencyrus-suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akhirnya memindahkan tersangka kasus narkoba selebgram Millen Cyrus dari sel laki-laki ke sel khusus. Penempatan Millen di sel laki-laki sebelumnya menuai protes karena dia disebut berstatus transpuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi bukan tak punya alasan kenapa sebelumnya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki. Berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Millen berjenis kelamin laki-laki.
Lagipula, Yusri menambahkan, sejauh ini polisi belum menerima salinan putusan pengadilan terkait perubahan gender Millen.
"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum," ujarnya.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap, Pasrah di Kasur, Menyerah pada Polisi
Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi untuk sementara menempatkan Millen di sel khusus.
"Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," kata Yusri.
Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, keponakan Ashanty ini ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.
Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.
Baca juga: Video Syur, Polisi: Memang Ada Indikasi Mirip Artis GA
Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bahlil Lahadalia siap dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Energi sekaligus tetap menjabat Menteri ESDM.
KDMP Sumbersari Sleman telah berjalan enam bulan, tetapi pengelolaan belum penuh karena menunggu verifikasi, serah terima gedung, dan regulasi.