RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa pandemi, anak-anak melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah secara online. Namun, ada kalanya mereka merasa bosan hingga kehilangan semangat, lantaran tak bisa bertemu dengan teman-teman selama sekolah dari rumah.
Dokter spesialis anak dr. Eva Devita Sp. A (K). mengatakan, jika anak tidak semangat belajar online, sebaiknya orangtua mencari dulu penyebabnya.
"Cari tahu dulu apakah anak tidak mengerti pelajaran atau memang tidak suka. Misal nggak suka gurunya atau pelajarannya karena susah dipelajari, tentu pendekatannya berbeda," kata dokter Eva dalam siaran langsung bersama dokteranakku_id, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Ini Penyebab Berat Badan Naik akibat Makan sebelum Tidur
Menurutnya, orangtua bisa membantu meningkatkan motivasi anak dengan memberikan pemahaman juga apresiasi kepada anak. Eva menyarankan, apresiasi bisa diberikan setiap kali anak berhasil mengikuti pelajaran jarak jauh hingga selesai atau mendapatkan nilai bagus.
"Jangan lupa dikasih pujian. Anak itu senang dapat pujian. Nanti berikutnya dia akan berusaha untuk mengerjakan lagi. Kalau ternyata dia nggak suka karena nggak bisa, mau tak mau orangtua harus ikut membantu. Pendekatan berbeda tergantung masalah yang dihadapi anak," tuturnya.
Baca juga: Kehilangan Kemampuan Penciuman Pasti Terinfeksi Covid-19?
Walau begitu, orangtua juga harus memperhatikan waktu anak dalam menatap layar gawai juga televisi. Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kata Eva, batasan menatap layar elektronik setiap anak berbeda-beda, tergantung usianya.
Eva mengatakan, jika anak terlalu lama menatap layar elektronik bisa menganggu masa pertumbuhannya.
"Untuk usia sekolah 6-12 tahun, rekomendasi IDAI waktu screentime antara 1-1,5 jam. Usia remaja 12-18 tahun tidak lebih dari 2 jam. Ini juga harus jadi perhatian orangtua," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.