Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan pendekatan dengan cara kekerasan untuk mendisiplinkan siswa di lingkungan sekolah akan berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak.
"Itu juga tidak akan membuat si anak menghentikan perilakunya," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Ia mengatakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sepanjang 2019 terus terjadi, mulai dari kekerasan verbal, kekerasan psikis, fisik dan kekerasan seksual.
Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan fakta banyak guru dan sekolah hanya tahu cara menangani siswa yang dianggap nakal dengan menghukum mereka secara fisik.
Mendidik dan mendisiplinkan siswa diyakini hanya bisa dilakukan dengan kekerasan berupa hukuman. Padahal pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang mereka. Selain itu, tindak kekerasan tersebut juga tidak akan membuat siswa menghentikan perilakunya.
Retno menekankan juga dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan di berbagai negara menunjukkan anak-anak yang diasuh, dididik dan didisiplinkan dengan kekerasan akan dapat mendatangkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan mereka secara psikologis dan secara fisik.
Perkembangan emosi anak usia dini dan tahap perkembangan afektif mereka pun akan sangat terpengaruh.
Dampak dari tindak kekerasan tersebut bisa mendatangkan trauma yang berkepanjangan sehingga anak tidak menikmati masa kecilnya walaupun telah mendapatkan pertolongan yang tepat.
Trauma tersebut juga akan akan terbawa hingga dewasa, karena dampak kekerasan seperti itu biasanya akan berlangsung dalam waktu yang lama dan tidak dapat dilihat seketika peristiwa terjadi.
Berdasarkan penelitian KPAI, sedikitnya ada 15 dampak kekerasan pada anak yang diasuh, dididik dan disiplinkan dengan cara kekerasan, baik di rumah maupun di sekolah.
Dampak-dampak dari tindak kekerasan tersebut di antaranya akan membentuk mental anak sebagai korban. Anak yang mendapat perlakuan keras juga cenderung akan melakukan kekerasan.
"Anak yang menjadi korban kekerasan justru bisa berubah menjadi pelaku kekerasan tersebut," katanya.
Aksi kekerasan yang dilakukan terhadap anak juga akan menurunkan kepercayaan diri mereka, karena mereka merasa ketakutan untuk melakukan sesuatu yang salah dan pada gilirannya mereka akan mengalami kekerasan lagi.
Selain itu, aksi kekerasan juga akan menyisakan trauma, perasaan tidak berguna sehingga bersikap murung dan sulit mempercayai orang lain.
Mereka juga akan cenderung bersikap agresif, depresi, sulit mengendalikan emosi, sulit berkonsentrasi, cenderung mengalami luka, cacat fisik atau kematian.
Anak yang mendapat perlakuan keras juga akan kesulitan untuk tidur, menderita gangguan kesehatan dan pertumbuhan, kecerdasannya tidak berkembang dengan baik dan cenderung menyakiti diri sendiri atau bahkan ingin mencoba bunuh diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.