Begal Bokong Teror Wonogiri, Pelaku Ditangkap, Beraksi 4 Kali
Begal bokong di Wonogiri ditangkap kurang dari 5 jam. Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di jalur sepi.
Katy Perry./Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA- Denda senilai Rp39,8 miliar harus dibayar penyanyi Katy Perry gegara terbukti menjiplak lagu.
Pengadilan Amerika Serikat memutuskan jika lagu Dark Horse yang dinyanyikan oleh Katy Perry terbukti menjiplak lagu rap milik Marcus Gray alias Flame. Atas putusan tersebut, Katy Perry dikenakan denda atau uang ganti rugi sebesar USD2,8 juta atau sekira Rp39,8 miliar.
Dilansir dari The New York Times, seperti dikutip dari Solopos-jaringan Harianjogja.com, Katy Perry diwajibkan membayar sebesar 22,5% keuntungan dari lagu Dark Horse. Seperti diketahui, lagu tersebut pernah menduduki posisi pertama di 100 Billboard selama empat pekan. Tak hanya itu, lagu ini juga pernah mendapatkan penghargaan MTV Music Awards dan American Music Awards pada 2014.
Kasus dugaan plagiat lagu ini berawal dari pelaporan dari rapper Flame alias Marcus Gray dan dua penulis lainnya. Mereka mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta sejak 5 tahun lalu. Katy Perry dituduh menjiplak kunci 16 detik lagu rap mereka yang berjudul Joyful Noise.
“Kita telah melewati jalan yang panjang dan sulit, kini keadilan berpihak kepada kita setelah lima tahun mengajukan gugatan untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Michael A. Kahn, pengacara Flame.
Sementara itu, Katy Perry melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa lagu Dark Horse bukan hasil jiplakan.
“Tidak ada pendaftaran hak cipta untuk tempo itu sendiri, yang berarti tidak ada klaim untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Christine Lepera, pengacara Katy Perry.
Seperti diberitakan Okezone, Tak hanya Katy Perry, Juicy J yang ikut menyanyikan lagu tersebut juga digugat. Selain itu, sang produser yaitu Dr. Luke, Max Martin dan Cirkut serta penulis lagu Sarah Hudson juga ikut digugat.
Sebelumnya dalam kesaksianya, Katy Perry dan para produser tak pernah mendengar lagu Joyful Noise. Sementara itu, Flame mengklaim lagu tersebut populer di kalangan Kristiani dan dapat dijangkau melalui aplikasi musik streaming.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Begal bokong di Wonogiri ditangkap kurang dari 5 jam. Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di jalur sepi.
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tak henti-hentinya mempromosikan potensi investasi di wilayahnya kepada para investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.