Advertisement

Kenapa Anak Perlu Dijauhkan dari Medsos, Ini Kata Dokter

Newswire
Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Kenapa Anak Perlu Dijauhkan dari Medsos, Ini Kata Dokter Ilustrasi Media Sosial / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Pembatasan akses media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun dinilai semakin penting untuk menjaga kesehatan sekaligus mendukung proses tumbuh kembang di tengah meningkatnya paparan layar digital.

Kebijakan ini sejalan dengan diberlakukannya aturan baru pemerintah pada akhir Maret 2026 yang mulai membatasi akses anak ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Advertisement

Dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti menilai pembatasan media sosial diperlukan agar anak tidak terus-menerus terpapar layar elektronik atau screen time berlebih.

Paparan tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik, salah satunya kelelahan pada mata akibat penggunaan perangkat digital dalam waktu lama.

Ia menegaskan, peran orang tua menjadi faktor utama dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.

Pendampingan ini penting agar interaksi antara anak dan orang tua tetap terjaga di tengah dominasi teknologi informasi.

“Orang tua juga punya andil dalam pengawasan anak dalam bermedia sosial (screen time),” ujarnya saat dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu (28/3/2026).

Selain pengawasan, orang tua juga diharapkan aktif mengarahkan anak pada kegiatan yang lebih positif dan produktif.

Salah satu yang disarankan adalah aktivitas kesenian yang dapat membantu perkembangan emosional dan sosial anak.

Di sisi lain, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga regulasi terhadap platform digital.

Ia menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan pornografi, kekerasan, hingga perundungan.

Selain itu, aturan tersebut juga berfokus pada perlindungan data pribadi dan privasi anak.

Dalam implementasinya, pemerintah membatasi akses anak terhadap delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Namun hingga 27 Maret, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat baru dua platform yang sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, yaitu X dan Bigo Live.

Sementara TikTok dan Roblox dinilai baru sebagian mematuhi, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak masih membutuhkan komitmen lebih dari penyelenggara platform.

Dengan pembatasan yang tepat serta pendampingan orang tua, penggunaan teknologi diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengganggu tumbuh kembang anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Lonjakan 1,1 Juta Kendaraan di Tol Pandaan Malang Selama Mudik Lebaran

Lonjakan 1,1 Juta Kendaraan di Tol Pandaan Malang Selama Mudik Lebaran

News
| Sabtu, 28 Maret 2026, 17:47 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement