Subsidi BBM-LPG 3 Kg 2027 Dipangkas, DPR Soroti Potensi Kesalahan Data Pemerintah
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, DENPASAR—Pembatasan akses media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun dinilai semakin penting untuk menjaga kesehatan sekaligus mendukung proses tumbuh kembang di tengah meningkatnya paparan layar digital.
Kebijakan ini sejalan dengan diberlakukannya aturan baru pemerintah pada akhir Maret 2026 yang mulai membatasi akses anak ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti menilai pembatasan media sosial diperlukan agar anak tidak terus-menerus terpapar layar elektronik atau screen time berlebih.
Paparan tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik, salah satunya kelelahan pada mata akibat penggunaan perangkat digital dalam waktu lama.
Ia menegaskan, peran orang tua menjadi faktor utama dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.
Pendampingan ini penting agar interaksi antara anak dan orang tua tetap terjaga di tengah dominasi teknologi informasi.
“Orang tua juga punya andil dalam pengawasan anak dalam bermedia sosial (screen time),” ujarnya saat dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu (28/3/2026).
Selain pengawasan, orang tua juga diharapkan aktif mengarahkan anak pada kegiatan yang lebih positif dan produktif.
Salah satu yang disarankan adalah aktivitas kesenian yang dapat membantu perkembangan emosional dan sosial anak.
Di sisi lain, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga regulasi terhadap platform digital.
Ia menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan pornografi, kekerasan, hingga perundungan.
Selain itu, aturan tersebut juga berfokus pada perlindungan data pribadi dan privasi anak.
Dalam implementasinya, pemerintah membatasi akses anak terhadap delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun hingga 27 Maret, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat baru dua platform yang sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, yaitu X dan Bigo Live.
Sementara TikTok dan Roblox dinilai baru sebagian mematuhi, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak masih membutuhkan komitmen lebih dari penyelenggara platform.
Dengan pembatasan yang tepat serta pendampingan orang tua, penggunaan teknologi diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengganggu tumbuh kembang anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).