Advertisement
Jadi Tersangka, dr. Richard Lee Buka Suara soal Dokter Detektif
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee /Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — dr. Richard Lee akhirnya angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Samara Farahnaz alias Dokter Detektif.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (7/1/2026), Richard Lee menegaskan sikapnya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang ada.
Advertisement
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dr. Richard Lee. Ia menambahkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, dirinya selalu bersikap kooperatif kepada pihak berwajib. "Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Richard juga menekankan bahwa keputusannya untuk tidak banyak bicara di media bukan karena takut, melainkan karena keyakinannya pada fakta hukum. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tutupnya.
BACA JUGA
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa status Richard Lee telah dinaikkan menjadi tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa Richard sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada akhir Desember lalu.
"Untuk tanggal 7 Januari, dari keterangan penyidik bahwa saudara RL meminta reschedule. Dia meminta dijadwalkan ulang," jelas Reonald, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (5/1/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan melayangkan panggilan kedua jika Richard Lee kembali mangkir tanpa alasan yang jelas pada hari ini. Jika panggilan kedua tetap tidak diindahkan, polisi tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa.
Kasus hukum ini terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Richard Lee menghadapi tuntutan berlapis terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan: Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





