Advertisement
Tipu Daya Tiga Dekade, Pria di Singapura Divonis 15 Bulan Penjara
Pernikahan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ng Teong Min (67) dijatuhi hukuman 15 bulan penjara di Singapura setelah terbukti melakukan bigami dan merahasiakan pernikahan kedua selama tiga dekade dari istri pertama dan anak-anaknya.
Menurut laporan Channel News Asia pada Selasa (2/12/2025), Ng mengaku bersalah di pengadilan dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Ia diketahui menikahi istri keduanya di Sarawak, Malaysia, pada 1995, tanpa sepengetahuan istri pertamanya yang dinikahinya sejak 1980.
Advertisement
“Penipuan yang dilakukan Ng Teong Min ini berlangsung selama 30 tahun, sejak 1995 hingga akhirnya terbongkar pada Agustus tahun ini setelah seorang pelapor mengirim surel kepada Otoritas Imigrasi dan Checkpoints,” tulis Channel News Asia.
Dalam persidangan, Ng menangis dan menyatakan penyesalan mendalam. Ia mengakui bertanggung jawab atas rasa sakit dan kebingungan yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
BACA JUGA
“Saya telah merenungkan pilihan saya dan menyadari bahwa saya telah mengkhianati kepercayaan keluarga serta melanggar hukum,” ujarnya di hadapan hakim. Ia juga berjanji akan menaati hukum dan berusaha menjadi ayah serta kakek yang lebih baik.
Ng mengenal istri pertamanya sejak masa remaja dan menikah pada 1980. Antara 1985 hingga 1995, ia sering bepergian ke Sarawak untuk urusan bisnis, di mana ia kemudian menjalin hubungan dengan perempuan lain. Pada 1995, ia menikah secara adat Tionghoa di rumah orang tua perempuan tersebut melalui upacara minum teh, yang dianggap sah menurut tradisi setempat.
Pernikahan tersebut sengaja tidak didaftarkan secara resmi untuk menghindari pemeriksaan otoritas Malaysia yang dapat mengungkap status perkawinannya di Singapura. Dari pernikahan kedua ini, ia dikaruniai dua anak.
Istri pertamanya baru mengetahui keberadaan keluarga kedua saat penyelidikan berlangsung tahun ini dan kini telah memulai proses perceraian. Jaksa menilai tindakan Ng sangat memberatkan karena dilakukan secara sengaja dan berlangsung sangat lama, meninggalkan istri pertama dalam ketidaktahuan total.
Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa meskipun terdapat faktor peringan karena Ng tidak menipu istri keduanya, hukuman tetap dijatuhkan mengingat skala dan durasi penipuan yang dilakukannya. Kasus ini pun menandai akhir dari sebuah penipuan yang berlangsung selama 30 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pembalakan Liar Muncul, Prabowo Dapat Laporan Lengkap
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



