Advertisement
Begini Cara Membuat SKCK Online dan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Proses pembuatan SKCK kini semakin mudah. Polri telah membuka layanan digital pembuatan SKCK lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi.
Lewat aplikasi ini, warga bisa mengajukan permohonan SKCK secara online tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Namun, pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah tahapan online selesai.
Advertisement
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi:
BACA JUGA: Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
- Unduh Aplikasi
- Registrasi dan Buat Akun
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP (jika ada).
- Ajukan SKCK
Pilih menu SKCK di aplikasi, klik “Ajukan SKCK”, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.
- Isi Data dan Bayar
Lengkapi data sesuai kebutuhan, kemudian lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Dapatkan Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan.
Cara Cetak SKCK di Kantor Polisi
Bawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili. Petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum SKCK dicetak.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah tersedia dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
Kartu BPJS Kesehatan aktif
Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK ditetapkan Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi saat pencetakan.
Tips Agar Proses SKCK Online Lancar
Pastikan dokumen jelas dan tidak buram.
Gunakan email aktif untuk menerima barcode pendaftaran.
Isi data sesuai dokumen asli.
Simpan barcode serta bukti pembayaran.
Ingat masa berlaku SKCK (umumnya 6 bulan) dan lakukan perpanjangan bila perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Advertisement
Advertisement