Jepang Segera Berlakukan Tilang untuk Pelanggaran Aktivitas Bersepeda

Newswire
Newswire Sabtu, 13 September 2025 22:27 WIB
Jepang Segera Berlakukan Tilang untuk Pelanggaran Aktivitas Bersepeda

Foto ilustrasi sepeda parkir di jalanan Tokyo, Jepang. - Freepik

Harianjogja.com, TOKYO—Mulai 1 April 2026, pesepeda di Jepang berusia 16 tahun ke atas bakal menghadapi aturan baru berupa sanksi tilang biru. Denda dijatuhkan bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan, seperti bersepeda tanpa rem hingga menggunakan ponsel di jalan.

Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum.

Panduan yang dirilis 4 September itu juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain.

Contoh pelanggaran ringan adalah bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menyalakan lampu di malam hari.

BACA JUGA: Banjir Bali Renggut 17 Nyawa, Kerusakan Meluas ke Empat Kabupaten

Penjelasan soal larangan bersepeda di trotoar muncul setelah pemerintah meminta pendapat publik, yang sebagian besar menolak rencana awal mengenakan denda 6.000 yen (sekitar Rp667.000) untuk pelanggaran tersebut.

Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen), menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen), atau bersepeda tanpa rem (5.000 yen).

Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah," yang diancam dengan hukuman pidana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online