Advertisement
Jepang Segera Berlakukan Tilang untuk Pelanggaran Aktivitas Bersepeda

Advertisement
Harianjogja.com, TOKYO—Mulai 1 April 2026, pesepeda di Jepang berusia 16 tahun ke atas bakal menghadapi aturan baru berupa sanksi tilang biru. Denda dijatuhkan bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan, seperti bersepeda tanpa rem hingga menggunakan ponsel di jalan.
Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum.
Advertisement
Panduan yang dirilis 4 September itu juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain.
Contoh pelanggaran ringan adalah bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menyalakan lampu di malam hari.
BACA JUGA: Banjir Bali Renggut 17 Nyawa, Kerusakan Meluas ke Empat Kabupaten
Penjelasan soal larangan bersepeda di trotoar muncul setelah pemerintah meminta pendapat publik, yang sebagian besar menolak rencana awal mengenakan denda 6.000 yen (sekitar Rp667.000) untuk pelanggaran tersebut.
Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen), menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen), atau bersepeda tanpa rem (5.000 yen).
Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah," yang diancam dengan hukuman pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

GMIE 2045 Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal demi Pasal
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement