Advertisement
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Siap-siap Ada Long Weekend
Libur tanggal merah / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah mengumumkan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur. Pengumuman ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dengan alasan masyarakat agar lebih leluasa menggeler perlombaaan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Advertisement
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2025 adalah hari libur nasional peringatan HUT RI. Tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, yang merupakan libur akhir pekan.
Dengan ditetapkannya tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, maka menambah panjang liburan akhir pekan atau libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut.
BACA JUGA: Dokter Ingatkan Ancaman Pengurangan Massa Otot, Jangan Lupa Olahraga
Long Weekend tersebut karena pada 16 Agustus 2025 jatuh pada hari Sabtu sebagai libur akhir pekan. Kemudian Minggu 17 Agustus 2028 selain libur akhir pekan juga berrtepatan dengan libur HUT ke-80 RI. Sementara Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur.
Juri Ardiantoro berharap libur pada 18 agustus itu bisa diisi dengan perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa karena masih momen HUT RI.
Namun demikian, Juri tidak menjelaskan Senin 18 Agustus 2025 itu sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Mobilitas dan Pariwisata, KAI Tambah Perjalanan Kereta Api
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
- Grand Livina Terbakar di Tanjakan Tompak Kulonprogo
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Bantul, 10 Titik Terdampak
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
Advertisement
Advertisement



