Advertisement
Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Ia menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB. Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Tampilan dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah.
Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB.
Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau 'Doktif' diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.B
Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan.
Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB.
Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pemkot Jogja Berkolaborasi dengan Swasta
- 110.000 UMKM di Sleman Ikut Menopang Perekonomi Rakyat
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Kamis 31 Juli 2025
- Damkar Evakuasi Biawak di Rumah Warga Beji Kulonprogo
- Bupati Sleman Dukung Tata Kelola Pertambahan yang Bersih dan Transparan
Advertisement
Advertisement