Advertisement
Terima Bantuan Subsidi Upah Lewat Kantor Pos? Begini Cara Mengecek dan Mencairkan Dana BSU

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain transfer lewat nomor rekening ke penerima, Pemerintah juga mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini dilakukan sebagai solusi bagi penerima bantuan bergaji Rp3,5 juta yang tidak memiliki rekening Himbara.
Advertisement
BACA JUGA: BSU Belum Cair Juga? Yuk Cek Lagi Link Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025
BACA JUGA: Pencairan BSU Tahap 2 dan 3, Begini Cara Mengecek NIK Penerima
Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos
Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.
Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.
Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.
Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay
Unduh aplikasi PosPay di HP
Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'
Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
Klik 'Lanjutkan'
Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU
Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.
Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 8 Juli 2025: Dari KA Sancaka Dilempar Batu Sampai Kick Off Liga 1 8 Agustus 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Selasa 8 Juli 2025
- Koperasi Desa Merah Putih Sidoluhur Sleman Berdayakan Difabel
- Catat! Ini Ini Kalender Event di Jogja Selama Juli 2025
- Pelemparan Batu KA Sancaka Relasi Jogja-Surabaya, Dua Penumpang Korban Dapat Asuransi dan Perawatan Medis
Advertisement
Advertisement