Advertisement
Selain LHKPN Stafsus Deddy Corbuzier yang Hampir Rp1 Triliun, KPK juga Unggah Laporan Kekayaan Milik Stafsus Yovie dan Raline

Advertisement
Harinjogja.com, JAKARTA—Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi atau akrab disapa dengan Deddy Corbuzier disebut-sebut cukup fantastis.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses dari Jakarta, Minggu (8/6/2025), total kekayaan Deddy Corbuzier mencapai sekitar Rp953 miliar atau hampir mencapai Rp1 Triliun.
Advertisement
Total kekayaan tersebut terdiri atas 19 tanah dan bangunan senilai Rp66.599.664.431, dua unit mobil senilai Rp2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp496.152.007.876, surat berharga Rp386.130.385.400, hingga kas dan setara kas sebanyak Rp21.677.713.754.
BACA JUGA: Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Dipastikan Telah Menyerahkan LHKPN ke KPK
Sementara itu, untuk tanah dan bangunan, Deddy memiliki 16 tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, dan tiga sisanya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam LHKPN tersebut, dia menyatakan memiliki unit mobil bermerek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp595.00.000, dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai RP1.600.000.000.
Namun, Deddy memiliki utang sebanyak Rp19.733.191.890. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah diambil utang menjadi Rp953.021.579.571.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/6/2026), mengatakan Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN. “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi.
Akan tetapi, Budi pada saat itu mengatakan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Selain Deddy Corbuzier, KPK juga menyebut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto dan Stafsus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Raline Shah telah melapor LHKPN.
"Yovie Widianto sudah lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan secara administratif telah terverifikasi lengkap. Saat ini proses mengunggah di situs web e-lhkpn.kpk.go.id," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Raline, kata Budi, masih perlu melengkapi surat kuasa untuk selanjutnya diverifikasi dan diunggah oleh KPK di situs web tersebut. Selain Yovie dan Raline, Budi mengatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN, yakni mengisi draf pelaporan.
"KPK mengimbau bagi para penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN agar segera menyelesaikannya," katanya.
Menurut dia, pelaporan LHKPN merupakan komitmen awal dalam pencegahan korupsi, terutama melalui transparansi atas kepemilikan aset sebagai seorang penyelenggara negara.
Sebelumnya, Yovie dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024, Raline dilantik Menkomdigi Meutya Hafid pada tanggal 13 Januari 2025, sedangkan Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada tanggal 10 Maret 2025.
Ketiganya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Terbitkan SE Kewaspadaan Covid, Masyarakat Diminta Terapkan PHBS
- DPRD Minta Pemkab Bantul Turun Gunung untuk Selesaikan Polemik Sampah
- Dinkes Sleman Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19, Warga Diminta Tetap Tetang
- Pembukaan Rute Trans Jogja Jogja-Wonosari, DPRD DIY Tekankan Jalur Alternatif dan Infrastruktur Pendukung
- Ada Edaran tentang Kewaspadaan Covid-19, Warga Gunungkidul Diminta Tidak Panik
Advertisement
Advertisement