Advertisement
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, 13 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selebritas Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG, Kamis (20/2/2024). Polda Metro Jaya memeriksa 13 orang sebagai saksi.
"Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Advertisement
Ade Ary menjelaskan selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.
Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan, " katanya.
Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.
BACA JUGA: Buruh DIY Sebut Diskon Tarif Listrik Selama Dua Bulan Terlalu Singkat
"Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan, " kata Ade Ary menerangkan.
Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dia menambahkan keduanya seharusnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Pangan Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Cabai Rawit Rp74.100 per Kilogram
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
- Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
- Pemkab Raih Opini WTP ke-10 Secara Beruntun, Begini Harapan Bupati Gunungkidul
- Ini Cara Pemkot Jogja Turunkan Prevalensi Stunting, Tahun Ini Targetkan di Bawah 12 Persen
Advertisement