Advertisement

Suga BTS Kena Denda Rp172 Juta karena Mabuk Saat Berkendara

Newswire
Selasa, 01 Oktober 2024 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Suga BTS Kena Denda Rp172 Juta karena Mabuk Saat Berkendara Suga BTS. - Antara - Instagram.com @agustd

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Suga dari grup BTS dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9/2024) waktu Korea Selatan, petugas polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.

Advertisement

Saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh undang-undang di Korea Selatan untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA: Pembangunan Gedung Parkir Pasar Godean Bakal Dimulai Januari 2025

Seorang sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta kepada Suga atau pria dengan nama asli Min Yoon-gi itu, Jumat (27/9/2024) lalu.

Menurut dakwaan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pihak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

 Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Rano Karno Biasa-Biasa Saja

News
| Selasa, 01 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement