Advertisement
Suga BTS Kena Denda Rp172 Juta karena Mabuk Saat Berkendara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Suga dari grup BTS dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9/2024) waktu Korea Selatan, petugas polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.
Advertisement
Saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh undang-undang di Korea Selatan untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Parkir Pasar Godean Bakal Dimulai Januari 2025
Seorang sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta kepada Suga atau pria dengan nama asli Min Yoon-gi itu, Jumat (27/9/2024) lalu.
Menurut dakwaan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pihak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dua Pesawat dengan Ratusan Penumpang Bersenggolan di Bandara Hanoi Vietnam Rusak di Bagian Sayap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Performa Kinerja Keuangan Positif, PT Indo Boga Sukses Mantab Bangun Puluhan Outlet Kopi
- Mengaku Sebagai Dokter, Guru Les Bahasa Inggris Tipu Sejumlah Korban Lewat Modus Love Scamming
- Gaet Wisatawan Asing dengan Mengangkat Sisi Heritage dan Destinasi Tersembunyi Jogja
- Libur Panjang 1 Muharram dan Liburan Sekolah, Polres Bantul Siapkan Pengamanan di Jalur Wisata
- Jadwal KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 31 Perjalanan per Hari Selama Libur Tahun Baru Islam dan Liburan Sekolah, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement