Advertisement

Promo November

Pernikahan Dini Menurun, Hubungan Seks di Luar Nikah Meningkat, Ini Datanya

Sirojul Khafid
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:27 WIB
Sunartono
Pernikahan Dini Menurun, Hubungan Seks di Luar Nikah Meningkat, Ini Datanya Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pernikahan dini menurun atau rata-rata usia menikah di Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain, hubungan seksual di luar nikah semakin banyak di kalangan remaja.

Hal ini menurut keterangan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam memperingati Hari Remaja Internasional yang bertepatan pada 12 Agustus ini, kita bisa semakin mengamati permasalahan pada kelompok umur ini. Setiap tahun, pola permasalahan remaja berubah-ubah, termasuk hari ini dengan pernikahan dini dan hubungan seksnya.

Advertisement

Dibanding 10 tahun lalu, BKKBN menyatakan usia pernikahan pada perempuan semakin meningkat. Dahulu, perbandingan pernikahan usia dini 40:1.000. Sementara saat ini perbandingan pernikahan dini 26:1.000. Hasto mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 26 dari 1.000 orang menikah pada usia 15 hingga 19 tahun.

"Bisa dibayangkan kalau setiap 1.000 perempuan itu yang hamil di usia 15-19 tahun itu ada 26. Kalau 100.000 sudah ada 2.600. Kalau sejuta sudah 26.000 ribu. Apa enggak diatasi seperti itu? Kan harus diatasi," kata Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, Rabu (7/8/2024).

Apabila dahulu perempuan rata-rata menikah pada usia di bawah 20 tahun, kini rata-rata mereka menikah pada usia 23 tahun. Namun masih banyak orang hamil dan melahirkan pada usia kurang dari 19 tahun. "Makanya bagus, hanya yang perlu dikritik itu hubungan seksnya itu maju," katanya.

Rata-rata usia remaja mulai berhubungan seks pada usia 15 hingga 19 tahun meningkat. Pada perempuan, tercatat lebih dari 50% yang melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Sementara pada laki-laki angkanya lebih tinggi yaitu di atas 70%. "Menikahnya rata-rata 22 tahun, tetapi hubungan seksnya 15-19 tahun, jadi perzinahan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua," kata Hasto.

Kontrasepsi

Hasto menyarankan bagi orang yang menikah pada usia kurang dari 20 tahun untuk menggunakan alat kontrasepsi ketika melakukan hubungan seksual. Perempuan dengan usia kurang dari 20 tahun berisiko saat hamil. Hal itu berdampak pada banyaknya bayi lahir prematur, kematian bayi, dan kematian ibu karena pendarahan.

"Jadi kematian bayi dan ibu tinggi kalau masih banyak orang hamil dan melahirkan di bawah 20 tahun," katanya.

BKKBN sudah sejak lama membagikan alat kontrasepsi kepada masyarakat secara gratis. Alat kontrasepsi itu dibagikan melalui klinik, rumah sakit, dan bidan praktik mandiri yang bekerja sama dengan dinas kesehatan di kabupaten atau kota. "Kegiatan itu sudah jalan. Jadi tidak ada masalah, tinggal dikuatkan," kata Hasto.

Usia Anak Sekolah

Peraturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi, Selasa (6/8/2024).

Budi mengatakan di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang menikah. Sehingga pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi. Namun narasi alat kontrasepsi untuk ‘pelajar’ kemudian menjadikan banyak kalangan berbeda dalam memahaminya.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam di UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengkritisi norma yang mengharuskan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ketentuan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Tholabi berpendapat adanya aturan tersebut bisa mengarahkan pada persepsi yang keliru mengenai pentingnya dan cara yang benar dalam menggunakan alat kontrasepsi, serta menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak sosial dan moral yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini.

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut ‘cukup jelas’," kata Tholabi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement