Advertisement

Promo November

Jangan Sampai Salah! Ini 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hesti Puji Lestari
Kamis, 02 Mei 2024 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Jangan Sampai Salah! Ini 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda wajib tahu bahwa ada sejumlah penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih.

Advertisement

Meski demikian, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia akan di-cover oleh BPJS Kesehatan selama pengobatan.

BACA JUGA: Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat maupun alcohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement