Advertisement
Catat! 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Ramadan / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah baligh atau dewasa, sehat, mampu, dan sedang tidak dalam bepergian. Meninggalkannya adalah dosa.
Dalam kondisi berpusa tentu perlu berhati-hati agar puasa sah dan mendapat pahala. Karena itu perlu untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan pausa. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
Advertisement
1. Makan dan Minum
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
2. Memasukkan Obat Lewat Qubul dan Dubur
Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
3. Muntah Dengan Disengaja.
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan pausa. Sementara orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
BACA JUGA: Jadwal Imsak, Subuh, Maghrib dan Waktu Tarawih Wilayah Jogja Selasa 12 Maret 2024
4. Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja dapat membatalkan pausa. Tidak hanya dapat membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda atau.
Denda tersebut berupa melakukan puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar Air Mani
Keluar air mani atau seperma sebab bersentuhan kulit dapat membatalkan pausa. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
6. Haid atau Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas pada saat berpuasa di siang hari batal puasanya. Selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengganti puasanya doi luar Ramadan
7. Gila
Ketika berpuasa di siang hari tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila maka batal pausanya. Ketika sudah sembuh diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar Ramadan
8. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat
Sumber: nu.or.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : nu.or.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









