PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Ramadan - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah baligh atau dewasa, sehat, mampu, dan sedang tidak dalam bepergian. Meninggalkannya adalah dosa.
Dalam kondisi berpusa tentu perlu berhati-hati agar puasa sah dan mendapat pahala. Karena itu perlu untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan pausa. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan pausa. Sementara orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
BACA JUGA: Jadwal Imsak, Subuh, Maghrib dan Waktu Tarawih Wilayah Jogja Selasa 12 Maret 2024
Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja dapat membatalkan pausa. Tidak hanya dapat membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda atau.
Denda tersebut berupa melakukan puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Keluar air mani atau seperma sebab bersentuhan kulit dapat membatalkan pausa. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Wanita yang mengalami haid atau nifas pada saat berpuasa di siang hari batal puasanya. Selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengganti puasanya doi luar Ramadan
Ketika berpuasa di siang hari tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila maka batal pausanya. Ketika sudah sembuh diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar Ramadan
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat
Sumber: nu.or.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : nu.or.id
Rangkuman 10 berita terpopuler Jogja hari ini, dari kebijakan Sultan, kekeringan Gunungkidul, hingga Messi hattrick di Piala Dunia 2026.
Jadwal SIM keliling Jogja 18 Juni 2026 lengkap, termasuk drive thru dan layanan malam, praktis tanpa antre panjang.
Jadwal SIM keliling Sleman 18 Juni 2026 lengkap, termasuk Simeru dan Satpas, praktis tanpa antre panjang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Juni 2026 lengkap, tarif Rp80 ribu, rute langsung tanpa transit dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 18 Juni 2026 lengkap, dari SIMMADE hingga layanan malam, praktis dan tanpa antre panjang.