Advertisement

Promo November

Periksa Kesehatan Mental Siskaeee, Polisi Minta Rekam Medis ke RSUP Dr. Sardjito

Newswire
Jum'at, 23 Februari 2024 - 20:12 WIB
Maya Herawati
Periksa Kesehatan Mental Siskaeee, Polisi Minta Rekam Medis ke RSUP Dr. Sardjito Salah satu pemeran wanita Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). Antara - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum pemain film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee meminta kliennya dirawat jalan karena masalah kesehatan mental. Polda Metro lantas meminta rekam medis ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan telah bersurat dengan pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Siskaeee. "Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Dr. Sardjito," kata dia.

Advertisement

Ade mengatakan polisi berkomitmen untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan prosedural sehingga peristiwanya menjadi terang benderang.

Dia menjelaskan pada Rabu (21/2/2024) telah melakukan kegiatan tahap satu dalam proses penyidikan yakni pengiriman berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka termasuk Siskaeee, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Jogja-Bawen Dilanjutkan 6 Seksi, Ini Rincian Jalurnya

"Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) DKI Jakarta," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya menuntaskan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee.

Pemeriksaan yang telah selesai dilakukan adalah pemeriksaan psikologi dan psikiatri tersangka. Ade Ary menjelaskan pemeriksaan kejiwaan yang telah selesai pada awal Februari lalu merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya yakni pada 29 hingga 31 Januari 2024.

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1) karena kliennya sedang sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan. Itu informasi yang kita terima dari manajernya," kata dia. Adapun ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement