Advertisement
Muncul Tren Mukbang Makan Tusuk Gigi Goreng di Korea Selatan
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL—Di Korea Selatan, video seorang warga yang mukbang makan tusuk gigi goreng menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga Korea Selatan sedang menggoreng tusuk gigi hijau hingga tampak mirip kentang goreng keriting. Warganet pun mempertanyakan bahan tusuk gigi itu dan keamanan pangannya.
Advertisement
Dikutip dari Time, tusuk gigi di Korea Selatan rupanya terbuat dari tepung jagung atau kentang yang dicampur dengan sorbitol, gula alkohol manis yang ditemukan secara alami dalam berbagai buah-buahan. Bahan ini berbeda dengan yang digunakan di Indonesia yang menggunakan tusuk gigi kayu.
BACA JUGA: Keren, Korea Kembangkan Robot Fried Chicken
Dengan bahan tepung jagung, tusuk gigi Korea Selatan didesain dapat terurai secara hayati dan larut dalam air. Tusuk gigi itu diberi pewarna makanan hijau dan sering digunakan di restoran.
Meski terbuat dari bahan nabati, namun Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan (MFDS) Korea Selatan melarang konsumsi tusuk gigi goreng. Lembaga itu mengeluarkan peringatan yang mendesak masyarakat untuk berhenti makan tusuk gigi yang digoreng.
“Ini bukan produk untuk dimakan!” tulis Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan dalam postingannya di X. Lembaga itu menegaskan bahwa keamanan tusuk gigi sebagai makanan belum diverifikasi.
BACA JUGA: Sensasi Menginap di Hotel Tanpa Atap dan Dinding, Ternyata Ini Tujuan Penciptanya
Di Korea Selatan, tren mukbang memang sudah berlangsung lama. Mukbang mengacu pada video yang menampilkan pembuat konten mengonsumsi makanan aneh atau tidak biasa dalam jumlah berlebihan.
Kemunculan tusuk gigi goreng di media sosial merupakan contoh terbaru dari video mukbang.
Pada tahun 2018, pemerintah Korea Selatan berupaya menerapkan peraturan pada video-video mukbang tersebut untuk mencegah video tersebut mendorong makan berlebihan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, peraturan yang diusulkan tidak pernah diadopsi karena adanya reaksi keras dari masyarakat yang memandang peraturan tersebut sebagai tindakan yang melampaui batas kekuasaan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Time
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Peringatan HKB, Kesadaran Kolektif Masyarakat terhadap Bencana Harus Dibangun
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement