Advertisement
Melanggar Privasi Anak-Anak, TikTok Kena Denda Uni Eropa Rp5,68 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform sosial media TikTok dianggap melanggar Undang-Pndang Privasi Penting Uni Eropa (UE) yang mengatur Peraturan Perlindungan Data Umum, khususnya data anak-anak, dan kena denda senilai US$370 juta atau setara dengan Rp5,68 triliun.
Seperti dilansir Forbes pada Sabtu (16/9/2023), pengenaan denda tersebut oleh diumumkan Komisi Perlindungan Data Irlandia terkait dengan penanganan TikTok terhadap data sensitif dari anak-anak, berusia 13 hingga 17 tahun serta dari anak-anak di bawah 13 tahun yang data pribadinya telah diproses oleh TikTok. Pasalnya, pengguna harus berusia minimal 13 tahun untuk dapat menggunakan TikTok.
Advertisement
Pengawas privasi, yang memulai penyelidikan pada 2021, secara khusus mengamati pengaturan default publik TikTok dan alat Family Pairing, serta proses verifikasi usia bagi individu yang mendaftar untuk sebuah akun.
Selain itu, mereka juga meneliti apakah TikTok cukup transparan kepada pengguna muda mengenai pengaturan privasi mereka.
Badan tersebut menemukan bahwa TikTok melanggar beberapa bagian GDPR pada 2020, termasuk artikel yang berkaitan dengan pemrosesan data pengguna muda dan apa yang disebut “pola gelap”, keputusan desain yang menipu atau memanipulasi pengguna untuk mengambil tindakan tertentu dalam suatu aplikasi.
BACA JUGA: Kota Jogja Punya 317 Jenis Pisang, Dinas Pertanian: Terlengkap di ASEAN
Selain denda besar yang mencapai ratusan juta, komisi tersebut juga mewajibkan TikTok untuk mematuhi persyaratan pemrosesan datanya pada akhir tahun.
Penyelidikan lainnya adalah memeriksa apakah TikTok—yang dimiliki oleh induk perusahaan ByteDance yang berbasis di Beijing—telah secara tidak sah mentransfer data pribadi pengguna Eropa dari UE ke Tiongkok, dan apakah TikTok cukup transparan kepada pengguna tentang cara mereka menangani informasi mereka.
Adapun pada awal tahun ini, pengawas data Inggris mengeluarkan denda senilai US$16 juta kepada TikTok karena melanggar undang-undang perlindungan data Inggris dalam pemrosesan informasi anak-anak. Pada tahun 2021, pihak berwenang Belanda mengeluarkan denda hampir US$1 juta untuk pelanggaran serupa.
Pada kuartal I/2023, TikTok menghapus hampir 17 juta akun yang dianggap berusia di bawah 13 tahun, dan 91 juta video yang melanggar aturannya, menurut laporan penegakan hukum terbarunya. Lebih dari seperempat unggahan tersebut dihapus karena pelanggaran kebijakan terkait keselamatan ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Ini, Cuaca di Wilayah DIY Cerah Berawan
- Mau Membeli Tiket Kereta Bandara YIA? Begini Caranya
- Jadwal Reguler KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Harga Tiket Hanya Rp20.000
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement