Advertisement
Tak Perlu Lewat Calo, Ini Cara Balik Nama Mobil

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Cara balik nama mobil cukup mudah. Namun masih ada pemilik mobil yang enggan melakukannya dan memilih menggunakan jalur calo karena malas atau tidak tahu cara melakukannya.
Pada umumnya, balik nama mobil dilakukan jika nama yang tertera di STNK dan BPKB tidak sesuai dengan pemiliknya.
Advertisement
Berikut ini cara balik nama mobil dengan mudah, dikutip dari website Suzuki:
1. Mempersiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan balik nama mobil, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Siapkan dokumen dan simpan ke dalam tempat yang mudah Anda temukan. Dokumen yang sudah disiapkan ini harus dibawa pada saat pergi ke Samsat.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah BPKB, KTP, dan surat pembelian. Semua dokumen tersebut harus ada dalam bentuk asli dan fotokopi. Untuk surat pembelian, dokumen yang sudah difotokopi harus disertai dengan materai Rp6000.
Baca juga: Warga Bantul Jual Jenglot Rp17 Juta, Sebut Bisa Datangkan Uang Gaib
2. Datang Ke Samsat
Apabila semua dokumen sudah lengkap, maka Anda tinggal membawanya ke Samsat. Sebelum berangkat Anda harus meneliti dulu alamat wilayah Samsat sesuai dengan yang sudah tertera di BPKB. Hanya Samsat penerbit BPKB yang dapat melayani proses balik nama mobil.
Bagian yang harus Anda datangi di Samsat adalah loket mutasi. Selanjutnya, serahkan dokumen yang sudah dibawa ke pegawai pelayanan. Dokumen yang sudah Anda serahkan di loket akan dilegalisir oleh petugas. Lalu, Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya.
3. Pengecekkan Kondisi Fisik Mobil
Proses pengecekkan Kondisi fisik mobil dilakukan oleh petugas Samsat. Di tahap ini petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin yang ada pada mobil. Selanjutnya, hasil dari pengecekkan akan diberikan kepada Anda dan harus menyerahkannya ke loket.
Salah satu tantangan cukup melelahkan dalam proses balik nama kendaraan ini biasanya terjadi antrian yang panjang. Hal ini juga karena proses pengecekkan juga memakan waktu. Untuk mengantisipasinya, sebaiknya Anda berangkat lebih awal agar tidak menunggu antrian terlalu lama
4. Mengisi Formulir Di Loket
Syarat wajib balik nama mobil selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi formulir. Formulir tersebut ada di loket sehingga kembali lagi ke loket.
Di loket Anda perlu menyerahkan hasil pengecekkan kondisi fisik mobil dan meminta formulir. Jenis formulir yang harus diminta dan diisi adalah untuk mutasi dan balik nama mobil.
Formulir yang sudah diisi selanjutnya harus dikembalikan kepada petugas untuk dilegalisir bersama dengan dokumen Anda. Kemudian, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda mengajukan balik nama mobil
5. Mengambil Berkas
Ini bisa dikatakan sebagai tahap akhir proses balik nama kendaraan. Anda perlu menunggu sekitar satu minggu hingga bekas balik nama mobil siap untuk diambil. Proses pengambilan ini dilakukan di kantor Samsat tempat Anda mengajukan balik nama mobil.
Selagi Anda memiliki waktu luang, usahakan untuk mengambilnya sendiri. Ini untuk meminimalisir adanya tambahan biaya jasa karena menyuruh orang lain untuk mengambil berkas. Melakukan pengambilan berkas sendiri juga akan memastikan semua dokumen Anda tetap aman.
Itulah 5 tahapan tentang cara balik nama mobil yang bisa Anda lakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
- Rute Trans Jogja, Melewati Kampus, Perkantoran hingga Rumah Sakit, Senin 14 Juli 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari PSS Sleman Rekrut Federic Injai Sampai Nelayan Gunungkidul Impor Es
Advertisement
Advertisement