Advertisement
Tidak Salat, Tapi Melakukan Kurban. Ini Hukumnya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Hari Raya Iduladha 1444 H di Indonesia jatuh pada hari ini, Kamis (29/6/2023).
BACA JUGA: Tren Berkurban Online, Ini Hukumnya
Advertisement
Berkurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan untuk berkurban.
Sehingga bagi umat muslim yang mampu, sebaiknya dilonggarkan hatinya untuk melakukan kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur, "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Berkurban juga merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT dengan mengorbankan harta dan binatang yang dimiliki.
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin."
Lalu banyak pertanyaan bermunculan, bagaimana hukum seseorang ikut menjalankan ibadah kurban namun tidak pernah salat dan puasa?
Sebagaimana diketahui, salat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam. Apabila meninggalkannya akan mendapat dosa.
Sedangkan berkurban adalah hukumnya sunnah bagi mereka yang mampu.
Melansir dari NU Online, dalam konteks hukum kurban, seorang yang tidak shalat secara hukum kurbannya tetaplah sah.
Keabsahan kurban tidak ada kaitan dengan seorang tersebut rajin salat ataupun tidak sama-sekali.
Adapun syarat yang berkaitan dengan kurban ialah harus seorang yang beragama Islam, balig, orang yang mampu [kaya] dan berakal sehat.
Apabila seorang yang melaksanakan kurban tersebut seorang muslim, berakal sehat, dan mampu untuk berkurban, maka kurban tersebut sah, kendatipun ia bukan seorang yang taat dalam shalat.
الشرط الاول: الاسلام، الشرط الثاني: الاقامة، الشرط الثالث : الغنى، الشرطان الرابع والخامس: البلوغ والعقل
Artinya: "Syarat orang yang berkurban yang pertama ialah Islam, kedua, orang mukim, ketiga, orang yang kaya, keempat dan kelima balik dan berakal."
Di sisi lain, berbeda jika yang berkurban tersebut non muslim dan tidak berakal, maka kurbannya tersebut tidak sah.
Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang artinya: "Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, kurban tidak wajib bagi non-muslim dan tidak disunnahkan bagi mereka. Ini karena kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non-muslim bukan bagian darinya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement