Advertisement

Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar dari Virgoun, Ini Pengertiannya

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 25 Mei 2023 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar dari Virgoun, Ini Pengertiannya Inara Rusli ajukan tujuh tuntutan saat menggugat cerai Virgoun - Instagram @mommy_starla

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Inara Rusli menuntut Virgoun untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar dalam bentuk uang tunai. Tuntutan ini diajukannya saat melayangkan gugatan cerai pada Senin (22/5/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Selain mut'ah, Inara juga menggugat Virgoun untuk membiayai hak asuh anak yang harus dibayarkan setiap bulannya hingga anaknya berumur 21 tahun.

Advertisement

"Nafkah hadhanah dan nafkah anak Rp 110 juta/bulan sampai 3 anaknya masing-masing genap usia 21 tahun," kata kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, Rabu.

BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja

Dituntut bayar Rp10 miliar, lantas apa itu nafkah mut'ah yang diminta Inara?

Pengertian Nafkah Mut'ah

Nafkah Mut'ah merupakan nafkah dari suami yang diberikan kepada mantan istri yang diceraikan atau dijatuhi talak.

Tak selali uang, nafkah ini juga bisa berupa harta benda. Meskipun begitu, hukum mutah adalah imperatif, melekat, dan wajib dijalankan.

Melansir dari situs Pengadilan Agama (PA) Surabaya, dalam perceraian terdapat beberapa hak perempuan yang harus dipenuhi oleh mantan suami.

Macam-macam Nafkah dalam perceraian 

  • Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu)

Nafkah ini wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).

  • Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau

Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah

  • Nafkah Mut’ah (penghibur)

Nafkah jenis ini masuk sebagai pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya

  • Hadhanah (pemeliharaan anak)

Hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement