Advertisement
Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar dari Virgoun, Ini Pengertiannya
 Inara Rusli ajukan tujuh tuntutan saat menggugat cerai Virgoun - Instagram @mommy_starla
                Inara Rusli ajukan tujuh tuntutan saat menggugat cerai Virgoun - Instagram @mommy_starla
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Inara Rusli menuntut Virgoun untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar dalam bentuk uang tunai. Tuntutan ini diajukannya saat melayangkan gugatan cerai pada Senin (22/5/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain mut'ah, Inara juga menggugat Virgoun untuk membiayai hak asuh anak yang harus dibayarkan setiap bulannya hingga anaknya berumur 21 tahun.
Advertisement
"Nafkah hadhanah dan nafkah anak Rp 110 juta/bulan sampai 3 anaknya masing-masing genap usia 21 tahun," kata kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, Rabu.
BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja
Dituntut bayar Rp10 miliar, lantas apa itu nafkah mut'ah yang diminta Inara?
Pengertian Nafkah Mut'ah
Nafkah Mut'ah merupakan nafkah dari suami yang diberikan kepada mantan istri yang diceraikan atau dijatuhi talak.
Tak selali uang, nafkah ini juga bisa berupa harta benda. Meskipun begitu, hukum mutah adalah imperatif, melekat, dan wajib dijalankan.
Melansir dari situs Pengadilan Agama (PA) Surabaya, dalam perceraian terdapat beberapa hak perempuan yang harus dipenuhi oleh mantan suami.
Macam-macam Nafkah dalam perceraian
- Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu)
Nafkah ini wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau
Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah
- Nafkah Mut’ah (penghibur)
Nafkah jenis ini masuk sebagai pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya
- Hadhanah (pemeliharaan anak)
Hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Presiden Prabowo Dijadwalkan Berpidato di KTT APEC 2025 di Korsel
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja dan Regenerasi
- HP Meledak Saat Dicas, Rumah Warga Gunungkidul Hangus Terbakar
Advertisement
Advertisement





















 
            
