Advertisement
2 Terduga Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dua terduga penjual tiket palsu tersebut ditangkap di DIY. "Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Auliansyah menyebut bahwa kedua orang tersebut adalah laki-laki berinisial ABF dan perempuan berinisial W. Keduanya adalah suami istri.
Dia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya melalui web dengan nama @Fintrove_id yang dibeli dari media sosial Twitter.
Situs ini dipilih oleh pelaku karena memiliki para pengikut yang banyak sehingga berpotensi menguntungkan. Melalui website ini keduanya membuka jasa penitipan (jastip) untuk war ticket Coldplay.
Setelahnya, pelaku meminta pemesan tiket diwajibkan untuk mentransfer dana mereka sebesar Rp50.000 untuk setiap tiket yang digunakan untuk booking slot dari pemesanan tiket.
BACA JUGA: Penipuan Tiket Konser Coldplay lewat @tixconcern.idn, Warga Rugi Rp12,5 Juta
Kemudian para pelaku membuat grup melalui aplikasi Whatsapp yang dibentuk admin dengan menggunakan nomor 085219410867 dan meminta korban untuk membayar booking slot dalam waktu satu jam. "Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," ujar Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan bahwa rekening yang digunakan pelaku sebagai wadah juga bukan atas nama mereka, melainkan membeli rekening milik orang lain yang diperoleh dari Twitter.
Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu terjerat juga pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 4 Undang-Undang No 8/2010 tentang TPPU dan pasal 5 Undang-Undang No 8/2010 tentang TPPU.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kulonprogo Setop BUMD Selo Adikarto, Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Jual Motor untuk Bertahan Hidup
- Serangan Hama Tikus Merusak 8 Hektare Sawah di Trirenggo Bantul
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
- Biaya Operasional Melaut Masih Tinggi, Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Butuh SPBU Khusus Nelayan
Advertisement
Advertisement