Destry Damayanti Dipilih Jadi Gubernur BI, Usung Visi 3I+1S
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
Ilustrasi rupiah/ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Dapat tunjangan hari raya (THR) bukan berarti Anda terbebas dari masalah finansial sesaat. Ingat cicilan utang tetap harus diutamakan saat mendapat uang pemasukan.
Mengutamakan cicilan utang sama dengan mengurangi beban finansial yang menumpuk, yang mengancam kesehatan keuangan serta diri Anda.
Head of Research and Advisory Bank Commonwealth Thadly Chandra melalui keterangan tertulisnya tentang kiat agar keuangan tetap sehat, Kamis (13/4/2023), merekomendasikan orang-orang menggunakan sebanyak 40% hingga 60% dana THR untuk melunasi atau mencicil utang dan keperluan kebutuhan Hari Raya Idulfitri.
Selajutnya, dia menyarankan alokasi THR sebanyak 10% untuk membayar zakat, 20 persen untuk tabungan dan investasi dan 10% untuk dana darurat.
“Dengan pengelolaan yang baik, manfaat THR dapat dinikmati bukan hanya pada saat Lebaran, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang bahkan setelah selesai perayaan Lebaran,” kata Thadly.
Khusus untuk keperluan Hari Raya Idulfitri, dia menyarankan orang-orang membuat pos pengeluaran seperti mudik, belanja kebutuhan pokok, dan memberi amplop untuk keluarga besar.
Sementara untuk dana darurat yang besaran alokasinya sebanyak 10 persen dari THR, ini berbeda dengan tabungan yang memiliki tujuan tertentu. Sesuai namanya, dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.