Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang bagaimana sih hukum menikah saat bulan Ramadan, apakah dilarang atau justru diperbolehkan?
BACA JUGA: Selama Ramadan, Pemkot Jogja Siapkan 1.000 Takjil Perhari
Dalam Islam, terdapat dua bulan yang disunahkan untuk menikah, yakni Syawal dan Safar. Anjuran menikah di bulan Syawal diperoleh dari hadis Sayyidah Aisyah berikut ini.
“Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal.” (HR. Muslim).
Lalu, bagaimana hukumnya menikah yang dilakukan saat bulan Ramadan?
Mengutip laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadan.
“Menikah kapan saja boleh, saat hari raya juga boleh. Namun, ketika menikah bulan Ramadan harus waspada bila laksanakan satu kewajiban suami istri di siang hari,” terang Kepala KUa Mandai, Mustafa.
Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), meski hukum menikah di bulan Ramadan tidak dilarang, ada satu hari dalam tujuh hari yang disunahkan untuk melaksanakan akad nikah, yakni Jumat sore atau malam Jumat.
Hal ini dikarenakan Jumat merupakan hari mulia dan hari raya bagi umat Islam yang penuh keberkahan serta waktu terkabulnya doa.
Laksanakan pernikahan di sore/malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya. (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Pendaftaran Pilur Gunungkidul 2026 dibuka hingga 23 Juli. Setiap kalurahan maksimal lima calon lurah, kelebihan peserta akan mengikuti seleksi.
Tabungan Tamasya Plus BPR DIY menghimpun dana Rp156 miliar hingga Juni 2026. Jumlah nasabah terus bertambah.
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Rupiah menguat ke Rp18.091 per dolar AS setelah S&P Global Ratings mempertahankan peringkat kredit Indonesia dan memproyeksikan ekonomi tetap tumbuh.