Advertisement

Gara-gara Merokok saat Jam Kerja, Pegawai di Jepang Didenda Ratusan Juta

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gara-gara Merokok saat Jam Kerja, Pegawai di Jepang Didenda Ratusan Juta Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJASeorang pegawai negeri di Osaka Jepang baru-baru ini didenda 1,44 juta yen ($11.000) atau setara 165 juta (kurs Rp15.000) karena merokok selama jam kerja lebih dari 4.500 kali dalam 14 tahun.

Di Osaka, perokok berisiko kehilangan sejumlah gajinya jika ketahuan merokok di tempat kerja. Dan benar saja, seorang pegawai negeri setingkat direktur baru-baru ini telah mengalaminya sendiri. Karyawan berusia 61 tahun itu diketahui telah merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 setengah tahun terakhir saat dia bekerja, setara dengan 355 jam dan 19 menit dihabiskan untuk tidak melakukan pekerjaannya.

Advertisement

Dilansir dari Oddity Central, pegawai itu melanggar peraturan kantor bersama dua rekan lainnya dari Pemerintah Prefektur Osaka. Awalnya mereka diselidiki karena merokok di tempat kerja pada September 2022. Penyelidikan dilakukan setelah muncul aduan dari salah satu sumber anonim tentang kebiasaan merokok mereka. Namun, ketiga pegawai itu tidak mengindahkan peringatan dari atasan dan berbohong.

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan bahwa pegawai negeri itu ditemukan melanggar "kewajiban pengabdian" di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal, dan dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah enam bulan sebesar 10 persen.

Osaka memiliki beberapa undang-undang merokok paling ketat di dunia. Larangan di tempat pemerintah seperti kantor dan sekolah umum diberlakukan lebih dari 2 dekade lalu, dan pegawai pemerintah dilarang merokok selama jam kerja pada tahun 2019.

Reaksi orang terhadap hukuman umumnya simpatik. Beberapa berpendapat bahwa pergi ke luar lokasi untuk merokok berarti membuang lebih banyak waktu. Sementara yang lain mengatakan bahwa seseorang dapat menghabiskan waktu di tempat kerja dengan minum teh, makan makanan ringan atau hanya mengobrol, yang bukanlah sebuah pelanggaran yang dapat dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Oddity Central

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement