Advertisement

Promo November

Usai Divonis 10 Tahun, Mantan Youtuber 'Murah Banget' Indra Kenz Kalah Gugatan Rp11,7 miliar!

Edi Suwiknyo
Senin, 27 Februari 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Usai Divonis 10 Tahun, Mantan Youtuber 'Murah Banget' Indra Kenz Kalah Gugatan Rp11,7 miliar! Indra Kenz / Instagram indrakenz

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA --Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan perdata Rudiyanto Pei terhadap bekas Crazy Rich yang dikenal dengan istilah 'murah banget' Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Rudyanto Pei adalah ayah dari pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. Keduanya juga berstatus sebagai terdakwa dan telah dinyatakan bersalah dalam kasus Binomo.

Advertisement

Sidang putusan perkara nomor 953/Pdt.G/2022/PN Tng sebenarnya telah berlangsung 30 Januari 2023 lalu. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Edy Toto Purba.

BACA JUGA : Kerugian Korban Binomo dengan Tersangka Indra Kenz

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (27/2/2023).

Majelis hakim juga memutuskan bahwa perjanjian kerja pembangunan rumah Baru tanggal 27 September 2021 dan perjanjian jual-beli jam tanggal 10 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum.

Adapun, PN Tangerang kemudian menghukum Indra Kenz untuk membayar kerugian materiil senilai Rp2,6 miliar serta 800.000 dolar Singapura beserta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura. Total uang yang harus dibayarkan Indra Kenz ke Rudiyanto Pei senilai Rp11,7 miliar (kurs 11.300).

Sebelumnya, Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong. Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang.

Dalam petitumnya, ayah Vanessa Khong meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum. Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.

BACA JUGA : Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung

Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam tanggal 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga 64.000 dolar Singapura.

Kelima, total kerugian materiil dan imateriil senilai Rp12,6 miliar, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement